Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Warga Resah: Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Simpang Lima Merawang, Debu dan Jalan Licin Jadi Keluhan

MERAWANG, BANGKA – Aktivitas penambangan bahan galian golongan C atau yang dikenal sebagai tanah puru diduga berlangsung tanpa izin di kawasan Jalan Simpang Lima, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Kegiatan ini menimbulkan keresahan warga sekitar akibat dampak yang ditimbulkannya, Jumat (12/6/2026).
 
Informasi pertama kali diterima redaksi melalui laporan warga yang menyampaikan kekhawatirannya terkait aktivitas tersebut. Berdasarkan laporan itu, tim awak media turun melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
 
Di lapangan terlihat jelas kegiatan penambangan berlangsung di dalam area perkebunan kelapa sawit. Sebuah alat berat jenis ekskavator berwarna oranye tampak aktif menggali tanah, sementara sejumlah truk terparkir menunggu giliran untuk dimuat material hasil galian.
 
Menurut keterangan warga sekitar yang dirahasiakan identitasnya demi keamanan, aktivitas ini telah berjalan cukup lama. “Kalau tidak salah, tambang ini dikelola oleh warga keturunan Tionghoa,” ujarnya.
 
Warga mengeluhkan dampak langsung yang dirasakan sehari-hari. Debu yang beterbangan saat musim kemarau membuat lingkungan berdebu, sedangkan saat hujan turun, air larian dari lokasi galian membuat permukaan jalan raya menjadi sangat licin dan berlumpur. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas setiap hari.
 
“Kami sudah pernah mendatangi lokasi untuk menyampaikan keluhan soal jalan yang berdebu dan licin, namun hingga kini belum ada perubahan berarti,” tambahnya.
 
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kapolsek Merawang menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih informasinya, akan kami cek langsung ke lapangan,” jawabnya singkat.
 
Secara hukum, setiap kegiatan penambangan tanah puru atau bahan galian C wajib memiliki izin resmi, baik berupa Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) maupun Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan instansi berwenang.
 
Jika terbukti beroperasi tanpa dokumen sah, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
Berdasarkan Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara itu, pelanggaran ketentuan tahapan usaha diatur dalam Pasal 160 dengan ancaman hukuman yang setara.
 
Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan keabsahan izin usaha dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, demi menjaga keamanan, kenyamanan lingkungan, dan kepatuhan terhadap hukum.
 
(Redaksi )
 
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak