Jejak kasus news-Lampung Utara.
Pengalihan sisa kuota penerimaan siswa baru (SPMB/PPDB) dari satu jalur ke jalur lain bukanlah sebuah pelanggaran. Kebijakan ini merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) dinas pendidikan setempat untuk memastikan seluruh daya tampung sekolah terisi penuh dan hak belajar siswa terpenuhi.
Aturan Pengalihan
Kuota SPMB/PPDBJika kuota awal pada suatu jalur tidak terpenuhi
misalnya akibat sepinya pendaftar atau calon siswa yang tidak lolos seleksi—panitia SPMB diwajibkan melakukan pengalihan berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan. Alur pengalihan kuota pada jenjang SMA biasanya mengikuti skema sebagai berikut:
-Sisa Kuota Afirmasi/Mutasi: Jika kuota afirmasi atau perpindahan tugas orang tua tidak penuh, sisa kuota umumnya dialihkan untuk menambah kuota jalur prestasi atau zonasi/domisili.
Untuk Sisa Kuota Prestasi: -Apabila pendaftar pada jalur prestasi akademik atau non-akademik tidak memenuhi target daya tampung, sisa kuota dapat dialihkan ke jalur domisili.
ini lah yang terjadi di SMAN1 kotabuni.
Penambahan siswa sebanyak 10 orang melalui jalur domisili sudah sesuai dengan ketentuan juknis,dan dapat di pasti kan legal melalui sistem penyaringan secara otomatis.(Rudi)
Tags:
Berarti
