Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

TEGA! AYAH KANDUNG DI BANGKA BARAT DIDUGA CABULI ANAK SENDIRI YANG MASIH BERUSIA 2 TAHUN LEBIH

 

BANGKA BARAT – Sebuah kejahatan yang sangat memilukan dan mencengangkan kembali terjadi di tengah masyarakat. Seorang anak perempuan yang baru berusia 35 bulan atau setara dengan 2 tahun 11 bulan, warga Kabupaten Bangka Barat, menjadi korban dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi dan menyayanginya, yaitu ayah kandungnya sendiri, berinisial T (39) .
 
Peristiwa keji ini diduga terjadi pada rentang waktu awal Mei 2026. Kejahatan tersebut baru terungkap setelah sang ibu yang mulai merasa curiga melihat perubahan pada kondisi fisik dan keluhan yang disampaikan oleh anaknya.
 
Kepada pihak berwajib, ibu korban menceritakan bahwa ia semakin khawatir lantaran anaknya terus-menerus mengeluhkan rasa nyeri yang hebat pada bagian organ vital. Merasa ada sesuatu yang tidak beres dan tidak wajar, ibu korban segera membawa putri kecilnya menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan medis tersebut menunjukkan fakta yang menyayat hati, ditemukan adanya luka serta kerusakan pada bagian vital korban, yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak kekerasan seksual.
 
Tidak tinggal diam melihat kondisi putrinya yang menderita, ibu korban segera melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Laporan resmi disampaikan pada Senin, 4 Mei 2026, dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat, untuk digali fakta lengkap dan mengungkap seluruh kebenaran di balik peristiwa ini .
 
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat dan tercela, sekaligus mencederai hak serta keselamatan anak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang panjang hingga belasan tahun, mengingat korban masih sangat kecil dan pelaku adalah orang tua kandung yang memiliki kewajiban melindungi .
 
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik masih terus mendalami kasus, mengumpulkan alat bukti, serta memanggil pihak-pihak yang mengetahui kejadian untuk dimintai keterangan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan tegas dan adil, agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
 
Redaksi
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak