Toboali,Bangka Selatan
Kasus hukum yang menjerat 9 pengusaha mitra PT timah di Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi perhatian Khusus dari 3 Aktivis Bangka Selatan,
Norman Adjis,Batara Harahap dan Muhammad Rosidi,Rabu.(19-08-2026),pukul 14.00 wib mendatangi Kejari Bangka Selatan
Kedatangan mereka ke Kejari untuk melakukan Audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan beserta para kasi dan di hadiri juga Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto SH. SIK
Audiensi yang menjadi ruang bagi ketiga aktivis Bangka Selatan untuk menyampaikan aspirasi serta meminta penjelasan atas sejumlah persoalan hukum yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus,
salah satunya yang menjadi sorotan adalah perkara kasus pertimahan yang sebelumnya telah menyeret 9 pengusaha mitra PT timah hingga dilakukan penahanan 4(empat)bulan yang lalu di Lapas Tua Runu pangkal pinang
Dalam audiensi bersama Kejari Bangka Selatan tersebut,kami menyampaikan sikap dan meminta adanya penjelasan terhadap berbagai poin yang menurut kami perlu dijawab secara terbuka kejari Bangka Selatan
Iada sekitar kurang lebih 40 poin yang kami sampaikan untuk mendapatkan tanggapan dan jawaban dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
“Kedatangan kami ke Kejari Bangka Selatan berdasarkan statement yang kami bertiga sampaikan,saya(Norman Adjis),Batara dan M.Rosidi dengan tegas menyatakan sikap untuk meminta pemeriksaan dan jawaban terhadap beberapa tuntutan yang telah kami sampaikan pada pak Kajari Bangka Selatan,karena dalam kasus yang menimpa 9 pengusaha mitra PT timah ini,kami menduga terjadinya kriminalisasi dalam penegakkan hukum terhadap 9 mitra tersebut”ujar Norman Adjis
Dan kami juga menegaskan bahwa audiensi ini tidak bermaksud untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan,melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus upaya mendorong keterbukaan dalam penegakan hukum.
Apabila memang ada kejanggalan dalam proses hukum,kami siap untuk menghadapinya dan kami meminta agar semuanya dijelaskan sesuai aturan yang berlaku,dan kami menekankan agar seluruh proses hukumnya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan secara Objektiv,serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan kami agar Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dapat memberikan jawaban terhadap seluruh poin yang disampaikan secara terang berdasarkan data dan fakta hukum yang berkeadilan,
Dengan demikian tidak muncul persepsi liar di tengah masyarakat mengenai proses penanganan perkara," lanjut Norman Adjis
Hasil audiensi juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Kritik dan pertanyaan yang kami sampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap jalannya penegakan hukum.
Penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan,harus berjalan sesuai mekanisme hukum dan tidak boleh didasarkan pada tekanan dari pihak mana pun.
Norman Adjis mengatakan,"
pihaknya akan menunggu jawaban dari Kajari Bangka Selatan sesuai waktu yang telah diberikan paling lama(satu minggu) setelah audiensi dan Ia berharap agar seluruh poin yang disampaikan dalam audiensi dapat ditanggapi secara serius dan terbuka sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat banyak.
"Terakhir kami meminta agar pihak Kejari Bangka Selatan memanggil pihak PT timah atau di tampilkan di persidangan guna mempertanyakan SP dan SPK yang dikeluarkan oleh PT timah kepada para Mitra apakah Sah atau tidak,
Karena di perkara ini PT timah wajib bertanggung jawab atas SP dan SPK yang di keluarkannya,
Dan perlu kami pertegaskan bahwa kami tidak bermaksud menghakimi siapapun dalam proses hukum yang berjalan.
Yang kami inginkan adalah memastikan setiap perkara ditangani secara profesional,transparan,akuntabel sehingga tidak menimbulkan keraguan di mata masyarakat,"lanjut Norman Adjis, "red
Tags:
Berita
