Jejak kasus news-lampung
Aturan seragam sekolah nasional tahun 2026 berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 dengan penegasan dari Kemendikdasmen bahwa sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam atau atribut khusus yang membebani orang tua.
Ketentuan Model dan Warna Seragam NasionalSD/SDLB: Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri, dipadukan rok/celana pendek atau panjang warna merah hati, ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki, dan sepatu hitam.
SMP/SMPLB: Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri, dipadukan rok/celana panjang warna biru tua, ikat pinggang hitam, kaus kaki putih polos, dan sepatu hitam.
SMA/SMK/SMALB: Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri dimasukkan ke celana/rok, dipadukan rok/celana panjang warna abu-abu, ikat pinggang hitam, kaus kaki putih polos, dan sepatu hitam.
Peserta Didik Berhijab: Dapat menyesuaikan dengan memakai kemeja lengan panjang dan hijab berwarna putih untuk seragam nasional, atau warna bawahan yang senelang/sesuai ciri khas sekolah.
Larangan dan Kebijakan
Sekolah dilarang memaksa murid atau orang tua membeli paket seragam baru saat daftar ulang.Batik Bebas Pola: Sekolah tidak boleh mewajibkan motif batik custom berhak cipta khusus yang harus dibeli di tempat tertentu; siswa dibebaskan memakai baju batik Nusantara yang sopan
Sanksi Tegas: Pelanggaran jual beli seragam oleh pihak sekolah dapat dilaporkan melalui kanal resmi pengaduan untuk ditindaklanjuti dengan sanksi administratif hingga audit dana BOS.
Rudiriyanto kepala provinsi Lampung dari media JEJAK KASUS NEWS.siap membantu memberi kan informasi pada masyarakat mau pun pihak-pihak terkait,jika terjadi pelanggaran sebagaimana yang di atur kemendikdasmen .
Tags:
Berita
