Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

SIAP -SIAP DI AUDIT DANA BOS JIKA WALI MURID MASIH TERLALU DI BEBANI SERAGAM SEKOLAH





Jejak kasus news-lampung 

Aturan seragam sekolah nasional tahun 2026 berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 dengan penegasan dari Kemendikdasmen bahwa sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam atau atribut khusus yang membebani orang tua.

Ketentuan Model dan Warna Seragam NasionalSD/SDLB: Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri, dipadukan rok/celana pendek atau panjang warna merah hati, ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki, dan sepatu hitam.

SMP/SMPLB: Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri, dipadukan rok/celana panjang warna biru tua, ikat pinggang hitam, kaus kaki putih polos, dan sepatu hitam.

SMA/SMK/SMALB: Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri dimasukkan ke celana/rok, dipadukan rok/celana panjang warna abu-abu, ikat pinggang hitam, kaus kaki putih polos, dan sepatu hitam.
Peserta Didik Berhijab: Dapat menyesuaikan dengan memakai kemeja lengan panjang dan hijab berwarna putih untuk seragam nasional, atau warna bawahan yang senelang/sesuai ciri khas sekolah.

Larangan dan Kebijakan 
 Sekolah dilarang memaksa murid atau orang tua membeli paket seragam baru saat daftar ulang.Batik Bebas Pola: Sekolah tidak boleh mewajibkan motif batik custom berhak cipta khusus yang harus dibeli di tempat tertentu; siswa dibebaskan memakai baju batik Nusantara yang sopan

Sanksi Tegas: Pelanggaran jual beli seragam oleh pihak sekolah dapat dilaporkan melalui kanal resmi pengaduan untuk ditindaklanjuti dengan sanksi administratif hingga audit dana BOS.

Rudiriyanto  kepala provinsi Lampung dari media JEJAK KASUS NEWS.siap  membantu memberi kan informasi pada masyarakat mau pun pihak-pihak terkait,jika terjadi pelanggaran sebagaimana yang di atur  kemendikdasmen .
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak