BANGKA SELATAN - Kejadian berawal pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib sdri.SN menghubungi NN lewat handphone dengan maksud menawari arisan orang yang dijual dan memberitahu NN bahwa Sdri.SN lah yang menjadi bandarnya.
Pada hari senin tanggal 27 mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Sdri.SN datang kerumah NN dan menyampaikan terkait arisan tersebut dijual dengan harga Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan kena di nomor 21 di dapatkan pada tanggal 05 agustus 2024 dengan dijanjikan mendapat arisan tersebut sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Pada saat itu NN sepakat membeli arisan tersebut. Lalu pada hari kamis tanggal 14 juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib Sdri.SN kembali menghubungi NN lewat handphone dengan menawarkan lagi terkait ada orang mau menjual arisan dengan harga Rp.15.000.000.- (Lima belas juta rupiah) dan dijanjikan mendapat arisan tersebut sebesar Rp.20.000.000.-(Dua puluh juta rupiah) didapatkan pada tanggal 24 Agustus 2024.
Kemudian sekira pukul 18.30 Wib Sdri.SN datang kerumah NN dan NN sepakat membeli arisan tersebut. Pada hari senin tanggal 05 Agustus 2024 NN menanyakan kepada Sdri.SN terkait arisan yang telah NN beli darinya yang di janjikan Sdri.SN sebelumnya.
Kemudian Sdri.SN menyampaikan bahwa arisan tersebut belum bisa di bayarkan dengan alasan uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain dan hingga saat ini uang tersebut belum di kembalikan kepada NN.
Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp.29.000.000.-(Dua puluh sembilan juta ruliah) kemudian NN melaporkan kejadian tersebut ke polres Bangka Selatan
" Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Sdr. SN datang ke Polres Bangka Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dilaporkan oleh korban NN," kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, jum'at ( 22/05/26 )
Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. SN guna memperoleh keterangan yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang dilaporkan.
Setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan, penyidik melakukan analisis dan evaluasi terhadap seluruh hasil penyidikan yang telah diperoleh. Berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan, keterangan para saksi, surat-surat, serta alat bukti lainnya yang sah menurut hukum, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap Sdr. SN.
" Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa telah diperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan, yang saling berkaitan dan menguatkan adanya dugaan tindak pidana serta keterlibatan Sdr. SN dalam perkara dimaksud," ujarnya
Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sdr. SN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang sedang ditangani.
" Barang bukti yang di amankan berupa 2 Lembar Kwitansi Pembelian Arisan dan korban mengalami kerugian sebesar
Rp. 29.000.000 ( Dua puluh sembilan juta rupiah )," ungkapnya
" Tersangka di kenakan pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP atau 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya ( Abi )
Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
Sumber data Unit Pidum Sat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan SH MSI
Tags:
Berita
