jejak kasus news-lampung utara
Aturan batas waktu hiburan (seperti orgen tunggal) di Lampung Utara maksimal pukul 17.00 WIB. Ketentuan ini tertuang dalam Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum serta Surat Edaran Bupati tentang larangan hiburan malam.
Detail Aturan dan Sanksi:Batas Waktu:
Izin keramaian dan operasional hiburan rakyat hanya diberikan dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Larangan Malam: Hiburan orgen tunggal tidak diizinkan berlangsung hingga malam hari untuk meminimalisir gangguan keamanan dan tindak kriminal.
Ada pun Sanksi Penyelenggara yang melanggar batas waktu dapat dikenakan sanksi pembubaran paksa oleh Forkopimda hingga sanksi pidana/kurungan sesuai KUHP atas pelanggaran ketertiban umum.Untuk informasi lebih lanjut mengenai perizinan keramaian, Anda dapat merujuk pada pengumuman resmi dari pihak kepolisian .(JEJAK KASUS NEWS)
Tags:
Berita
