BANGKA BARAT – Kesepakatan untuk menghentikan aktivitas penambangan di kawasan eks KJUB atau eks TB 2.1, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, hanya bertahan dua hari. Setelah aparat, PT Timah, dan unsur Forkopimcam menertibkan serta mengimbau warga pada Kamis (18/6/2026), suara mesin dan aktivitas penambangan kembali terlihat ramai pada Sabtu (20/6/2026). Puluhan penambang turun lagi bekerja, memunculkan pertanyaan keras: siapa sebenarnya yang berada di balik pergerakan ini?
Saat penertiban dilakukan, sekitar 50 penambang sempat menyatakan kesediaan menghentikan kegiatan sambil menunggu terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK). Kabag PAM Darat PT Timah, Dimas Ertanto, dan Kapolsek Tempilang, Ipda Deni, telah mengingatkan agar tidak melanggar hukum dan mempertaruhkan keselamatan. Namun kenyataannya, kesepakatan itu terbukti tidak bertahan lama.
Yang terlihat di lapangan hanyalah para pekerja biasa yang berjuang mencari nafkah. Namun muncul kecurigaan kuat: mustahil puluhan orang bisa bergerak serentak hanya dalam waktu singkat tanpa adanya arahan, koordinasi, atau dorongan dari pihak lain. Apakah ada oknum yang memanfaatkan masa transisi menuju legalisasi untuk mengambil keuntungan secara ilegal?
Mempertaruhkan Nyawa Tanpa Jaminan
Yang paling mengkhawatirkan, aktivitas ini berlangsung di lokasi yang belum memiliki status hukum jelas dan tanpa standar keamanan kerja yang memadai. Tidak ada pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada perlindungan BPJS, dan tidak ada kepastian santunan jika terjadi kecelakaan.
Pengalaman pahit masih segar di ingatan warga. Pada Agustus 2025, longsor di Lembah Jambu menewaskan dua orang dan menghilangkan satu nyawa. Di awal tahun 2026, kecelakaan serupa kembali merenggut tiga nyawa. Dalam kasus-kasus itu, yang paling sering menjadi korban hanyalah pekerja lapangan, sedangkan pihak yang mengatur dan mengambil keuntungan kerap tidak terlihat dan tidak bertanggung jawab.
“Kalau mati, siapa yang akan mempertanggungjawabkan? Yang turun ke lubang masyarakat, yang kena musibah masyarakat, tapi yang mengatur sering kali bersembunyi di belakang,” tegas seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Siklus Berulang: Ditertibkan, Berhenti, Kembali Beraksi
Kondisi ini menunjukkan pola yang terus berulang: penertiban dilakukan, aktivitas berhenti sesaat, lalu kembali berjalan begitu pengawasan melonggar. Hal ini mempertegas bahwa penegakan hukum semata tidak cukup jika tidak diimbangi solusi yang jelas.
Ruang kosong antara kebutuhan ekonomi warga dan proses administrasi legalisasi yang berjalan lambat menjadi celah empuk bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan kesulitan hidup masyarakat untuk meraup keuntungan, sambil membiarkan pekerja menghadapi risiko hukum dan bahaya keselamatan sendirian.
Masyarakat Tempilang sesungguhnya tidak menginginkan tambang ilegal — mereka hanya butuh pekerjaan yang aman dan halal. Namun ketika mereka kembali diarahkan bekerja di lokasi berisiko, muncul satu pertanyaan paling mendesak:
Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari aktivitas ini? Dan jika suatu hari terjadi longsor lagi, siapa yang berani berdiri di depan keluarga korban dan berkata: “Saya yang bertanggung jawab”?
*Reporter : Belva Al Akhab*
Tags:
Berita
