Lampung utara-jejak kasus news Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menetapkan Kepala Desa Kedaton, Hasan Muhtaridi (HM), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2022–2024.
penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026,
Yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, yang di wakili Kasi Pidsus Gede Maulana didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani pada Senin (7/5/2026).
Dengan Berdasarkan alat bukti yang lengkap pihak kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, bahwasan nya telah ditemukan adanya penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan fisik maupun pembinaan desa yang tidak dapat dipertanggung jawab kan oleh tersangka
AdapunTotal kerugian negara berkisar mencapai Rp448.146.110,00 (empat ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah).
Dugaan Penyimpangan anggaran ditemukan pada pekerjaan fisik rehabilitasi jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, dan program penyediaan hewan ternak .
Tags:
Berita
