Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

SOLAR SUBSIDI DIAMANKAN, PEMILIK SPBU BEBAS; PIMPINAN MEDIA: HUKUM TAK BOLEH TAJAM KE BAWAH SAJA

PANGKALPINANG – Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan satu unit mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam operasi yang dilakukan pada pukul 03.00 WIB, Kamis (7/5/2026). Kendaraan bernomor polisi BN 8255 WP berwarna biru itu diamankan di wilayah Kecamatan Membalong, dengan isi tangki mencapai 3.210 liter.
 
Dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni HE (39 tahun) yang berstatus sebagai operator SPBU, dan FS (47 tahun) selaku sopir truk tangki. Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka terhadap pemilik maupun penanggung jawab resmi dari SPBU tempat pengambilan BBM tersebut. Hal ini memicu sorotan tajam dan kritik keras dari kalangan pengamat hukum maupun insan pers.
 
Pimpinan Redaksi TV Online Belitung Televisi Berita, Fachruddin Victory, mengaku sangat menyayangkan langkah penyidikan yang dinilai berhenti hanya pada tingkat pelaksana lapangan. Menurutnya, berdasarkan aturan hukum dan prinsip pertanggungjawaban perusahaan, pihak yang paling utama harus bertanggung jawab adalah pemilik dan pucuk pimpinan perusahaan, bukan hanya karyawan atau sopir.
 
"Kita ketahui bersama, dalam sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), pihak yang memegang kendali dan tanggung jawab penuh adalah Direksi atau Direktur Utama. Mereka bertanggung jawab atas seluruh kebijakan, operasional harian, hingga keputusan strategis perusahaan. Mereka mewakili badan usaha, baik di dalam maupun di luar pengadilan," tegas Fachruddin.
 
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi memiliki tanggung jawab mutlak. Jika terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara atau masyarakat akibat kebijakan atau kelalaian pengurusan perusahaan, maka pucuk pimpinan itulah yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata, secara pribadi maupun tanggung renteng.
 
Dalam struktur tata kelola perusahaan, jelas Fachruddin, ada pembagian tanggung jawab yang tegas:
 
- Penanggung Jawab Tertinggi: Direktur Utama dan jajaran direksi, yang memegang kendali penuh atas kebijakan dan operasional.
- Badan Pengawas: Dewan Komisaris, yang bertugas mengawasi agar pengelolaan berjalan sesuai aturan.
- Penanggung Jawab Operasional: Manajer dan supervisor, yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan pimpinan.
 
"Jika pelanggaran aliran BBM bersubsidi ini terjadi, mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan, izin, atau kebijakan dari pemilik dan pimpinan SPBU. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tidak adil jika hanya sopir dan operator yang ditangkap, sementara pemodal dan pengambil kebijakan bebas berjalan," ujar Fachruddin dengan nada kritis.
 
Atas ketimpangan proses hukum yang terjadi ini, Fachruddin Victory telah secara resmi mengirimkan laporan tertulis langsung kepada Kapolri. Dalam laporannya, ia meminta agar penyidikan diperdalam dan diperluas, hingga ke tingkat pemilik, penanggung jawab, serta direksi perusahaan pengelola SPBU tersebut.
 
"Saya berharap Kapolri menegakkan prinsip keadilan. Jangan hanya sopir dan pekerja saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik dan penanggung jawab SPBU wajib diseret ke meja hijau dan ditetapkan sebagai tersangka utama. Jika tidak, maka penindakan ini hanya dianggap sekadar pemberian gula-gula, tidak menyentuh akar masalah penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah ini," tandasnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum diseretnya pihak manajemen atau pemilik SPBU ke dalam jerat hukum kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini. Publik pun kini menunggu apakah pihak kepolisian akan menindaklanjuti sorotan dan laporan tersebut dengan memperluas sasaran penyidikan.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak