BANGKA BELITUNG – Suasana di lingkungan Kampus Universitas Bangka Belitung (UBB) sempat memanas dan terjadi keributan pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh para pekerja proyek pembangunan yang menuntut hak mereka yang belum dibayarkan meski proyek telah dinyatakan selesai 100 persen dan baru saja diresmikan.
Insiden ini bermula setelah proses peresmian Gedung LPPM dan LPMPP yang pembangunannya telah rampung secara total. Berdasarkan kesepakatan awal yang dibuat antara pekerja dan pihak penyelenggara proyek, pembayaran upah tenaga kerja seharusnya langsung diselesaikan secara lunas ketika progres fisik gedung mencapai angka 100 persen.
Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan janji tersebut. Hingga gedung diresmikan dan digunakan, hak para pekerja hingga saat ini belum kunjung cair. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dan kemarahan para tenaga kerja yang merasa dipermainkan.
Kesepakatan Baru dan Tenggat Waktu
Setelah terjadi keributan dan dialog alot, akhirnya dicapai sebuah kesepakatan baru antara perwakilan pihak Universitas Bangka Belitung (UBB) dengan para pekerja. Dalam kesepakatan tersebut, disepakati bahwa pembayaran hak pekerja akan dilakukan pada bulan depan, tepatnya tanggal 13 Mei 2026.
Namun, kesepakatan ini masih menyisakan ketegangan karena adanya perbedaan tuntutan tempo waktu antara pekerja dan pihak kontraktor.
Nilai Tuntutan Mencapai Ratusan Juta
Dalam keterangannya, para pekerja menjelaskan bahwa gedung yang berdiri megah tersebut memang sudah jadi dan diresmikan, namun di balik itu terdapat utang upah yang nilainya mencapai lebih dari Rp 240 Juta lebih
Pekerja menuntut hak tersebut kepada pihak kontraktor pelaksana, yaitu PT Hutama Buana Internusa, yang dipimpin oleh Direktur bernama Restulus Manurung atau akrab disapa Pak Restu.
"Gedung sudah 100 persen, sudah diresmikan, tapi gaji kami belum dibayar lunas. Totalnya lebih dari 230 juta rupiah," tegas salah satu perwakilan pekerja.
Ancaman Bongkar Atap Jika Ingkar Janji
Para pekerja memberikan ultimatum keras kepada pihak kontraktor. Mereka menegaskan, jika dalam waktu yang ditentukan pembayaran tidak kunjung terealisasi, maka mereka akan mengambil langkah ekstrem.
"Kalau dalam waktu yang ditentukan tidak dibayar, kami akan bertindak. Kami akan membongkar atap gedung yang sudah jadi ini sesuai dengan nilai upah yang menjadi hak kami," ujar mereka dengan nada tegas.
Tindakan ini dianggap sebagai jalan terakhir karena mereka merasa tidak ada lagi cara lain untuk mendapatkan hak yang sah secara hukum dan perjanjian kerja.
Sistem Pembayaran yang Dilanggar
Sesuai perjanjian kerja yang disepakati di awal, mekanismenya adalah 100 persen pekerjaan selesai, maka 100 persen upah plus borongan harus langsung dibayarkan.
Sayangnya, aturan main ini dilanggar oleh pihak kontraktor. Setelah pekerjaan rampung dan gedung diresmikan, pembayaran justru ditahan. Kontraktor justru meminta keringanan waktu atau tempo pembayaran hingga satu bulan lamanya.
Sementara itu, posisi pekerja tentu tidak bisa menunggu terlalu lama. Mereka membutuhkan dana tersebut untuk kebutuhan hidup dan kewajiban lainnya. Oleh karena itu, para pekerja hanya memberikan kelonggaran waktu maksimal satu minggu agar pembayaran sebesar 230 juta lebih itu bisa dilunasi secara tunai.
Komunikasi yang Sempat Putus
Yang membuat para pekerja semakin geram adalah sikap pihak kontraktor yang selama ini dinilai tidak bertanggung jawab. Menurut pengakuan mereka, sudah berkali-kali upaya dilakukan untuk menghubungi pihak manajemen proyek guna menagih hak, namun tidak pernah ditanggapi dengan serius. Pesan dan telepon seringkali diabaikan, sehingga memaksa mereka turun ke jalan dan melakukan aksi di lingkungan kampus.
Landasan Hukum: Hak Pekerja Dilindungi Undang-Undang
Secara hukum, penahanan atau keterlambatan pembayaran upah jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan- Pasal 1 ayat 30 menegaskan bahwa upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan, sesuai perjanjian atau peraturan yang berlaku.
- Pasal 95 mengatur bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan sanksi denda. Secara teknis, keterlambatan mulai hari ke-4 hingga ke-8 dikenakan denda 5% per hari, dan di atas hari ke-8 menjadi 1% per hari dari nilai upah yang tertunggak.
- Pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, karena upah adalah hak dasar yang dilindungi negara.
2. Perjanjian Kerja yang Sah- Kesepakatan bahwa "pekerjaan selesai 100% maka upah dibayar lunas" adalah perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum. Pelanggaran terhadap janji tersebut dapat dijadikan dasar gugatan perdata maupun laporan pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait profesionalisme kontraktor dalam mengelola proyek institusi pendidikan, serta bagaimana manajemen UBB memastikan kesejahteraan pekerja yang telah membangun institusi tersebut tidak dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, mata publik kini tertuju pada tanggal 13 Mei 2026, apakah janji akan ditepati atau aksi keras akan kembali terjadi.
(Redaksi)
Tags:
berita
