PANGKALPINANG – Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai resmi kembali mencuat dan meresahkan. Fenomena ini tidak lagi berjalan sembunyi-sembunyi, melainkan sudah menjamur dan beroperasi secara terbuka, bahkan diduga kuat memiliki "payung perlindungan" atau bekingan dari oknum aparat penegak hukum (APH).
Kamera dan tim investigasi berhasil menelusuri aktivitas tersebut di sebuah toko bernama HRY Mart yang berlokasi di Jalan Sukadamai, Mangkol (Konghin). Toko ini letaknya bersebelahan dengan rumah pribadi sang pemilik dan diketahui sudah lama menjadi pusat penjualan berbagai merek rokok ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (6/4/2026), toko ini bukan hanya melayani pembeli eceran, melainkan menjadi tujuan para pengecer atau agen dari berbagai kelurahan, kecamatan di Pangkalpinang, hingga pembeli dari luar kabupaten/kota yang datang khusus untuk mengambil stok dalam jumlah besar.
"Itu yang naik motor konsumennya bertemu saat kita pas di sana, ada 2 dus rokok ilegal yang dibawa konsumennya pakai motor," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Fakta mengejutkan terungkap dari keterangan salah satu pembeli yang ditanya tim saat membawa barang. Saat ditanya mengenai jumlah dan harga, dia mengakui:
"Kalau mereka 6... Saya jual pak, harga 15 dan banyak juga yang beli."
Pernyataan ini menegaskan bahwa rokok tersebut dibeli dalam jumlah banyak untuk dijual kembali ke pasar yang lebih luas, dengan harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal, sehingga merugikan pedagang resmi dan pendapatan negara.
Yang menjadi pertanyaan besar dan sorotan tajam publik adalah dugaan kuat adanya perlindungan dari pihak tertentu. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik toko diduga memiliki koneksi kuat hingga ke kalangan aparat.
"Info yang saya dapat ada oknum APH beking, ada dapat jatahnya juga dari HRY," tambah sumber tersebut.
Jika informasi ini benar, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran pajak atau cukai, melainkan sudah masuk ranah pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Bagaimana mungkin rokok tanpa pita cukai dalam jumlah ribuan batang dan berbagai merek bisa beredar bebas, masuk lewat pelabuhan, dan dijual di toko permanen tanpa ada tindakan tegas?
Tantangan Penegakan Hukum: Dari Pelabuhan Hingga Toko
Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum di Bangka Belitung. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah:
1. Bagaimana rokok ilegal ini bisa lolos masuk melewati jalur distribusi dan pelabuhan?
2. Mengapa bisa beroperasi dalam waktu lama tanpa gangguan?
3. Benarkah ada oknum yang mendapat "jatah" atau keuntungan pribadi?
Masyarakat menuntut agar aparat tidak hanya menindak pedagang di lapangan, tetapi melakukan penyitaan besar-besaran dan pemeriksaan ketat di jalur masuk.
Jika benar ada keterlibatan oknum yang menjadi "beking", maka hukum harus berlaku adil dan tegas tanpa pandang bulu. Mereka yang terlibat harus diproses secara hukum, agar kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan dapat dihentikan dan rokok ilegal tidak lagi berkeliaran bebas di Babel.
(Red)
Tags:
berita

