Bangka Barat - Seakan ada backingan orang ternama tiga unit mesin TI darat yang telah sepekan ini merambah kawasan hutan di pemukiman penduduk di Jalan Sinar Menumbing Pal 2 Gang Sawo, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat terus beraktivitas tanpa memperdulikan hukum dan tanpa peduli dengan kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir bila hujan deras melanda. Hal ini berdasarkan pantauan oleh satu tim awak media Bangka Barat.
Menurut investigasi dilapangan, salah satu warga setempat mengatakan jika 3 unit mesin TI darat itu telah selesai mencuci sejam yang lalu.
"Telat abang datang kesini nya, lah sejam yang lalu sekitar jam 16.00 wib mereka selesai pencucian. Lumayan hasil e bang cz itu lahan banyak timah e," kata warga sekitar kepada tim, Senin (06/04/2026).
Sumber juga mengatakan jika ketiga mesin itu milik Rulli dan Supri.
"Kalau gak salah mesin itu punya Rulli dan Supri bang dan mereka ini kayaknya ada yang back up orang kuat karena telah seminggu ini mereka kerja ilegal," sebutnya.
Dilain waktu, Plt Kasatpolpp Bangka Barat, Setyawan, S.P ketika dihubungi tim media siber Bangka Barat akan melakukan peninjauan.
"Terima kasih bang info nya dan kami dari Satpolpp akan melakukan peninjauan kelokasi tersebut dan jika perlu kami akan mengajak Dinas terkait untuk peninjauan serta mengambil langkah tegas," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik ketika dikonfirmasi akan menindak lanjuti.
"Makasih infonya pak. Kuteruskan ke kanit biar di cek informasinya ya pak," jawabnya singkat padat dan jelas.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk di lahan pribadi, harus memiliki izin yang sah dari Kementerian ESDM.
Jadi, terlepas siapa pun yang punya lahan, Polres Bangka Barat dan Satpolpp Bangka Barat harus melakukan penertiban dan pertanyakan dasar izin apa sehingga adanya aktifitas tambang.
Selain itu penambangan skala besar atau pun kecil baik menggunakan alat berat ataupun sederhana harus ada Izin Pertambangan Rakyat mengingat Bangka Barat tak ada WPR dari Pemerintah sesuai Perda RTRW.
Berdasarkan studi kasus pada tahun 2025 beberapa media online menerbitkan pemberitaan mengenai aktifitas tambang di Jalan Pait milik Hen Kadur yang merupakan lahan pribadi namun ada penindakan tegas dari Polres Bangka Barat dan Satpolpp Bangka Barat sehingga aktifitas terhenti. (Tim media siber Mentok).
