MENTOK, KABUPATEN BANGKA BARAT – Kawasan hutan lindungan bakau mangrove Sungkai di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kini dalam kondisi porak-poranda setelah mengalami perambahan yang sangat masif. Ratusan hektare kawasan mangrove yang seharusnya dilindungi telah habis dirambah dan digunduli menggunakan alat berat, bahkan aktivitas perusakan diduga telah berlangsung cukup lama.
Hasil investigasi langsung tim awak media pada Kamis (26/03/2026) menunjukkan kondisi kawasan mangrove yang parah. Kawasan bakau yang semula rimbun dan berperan penting sebagai penyangga ekosistem pesisir serta tempat tinggal berbagai biota laut kini telah habis rata dan luluh lantak. Jejak-jejak alat berat terlihat jelas di lokasi, menunjukkan bahwa perambahan dilakukan secara terencana.
Dari informasi yang diperoleh, perambahan yang digambarkan sebagai "aksi sadis" tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh. Ada dugaan adanya jual beli lahan hutan lindungan tersebut, dengan rencana untuk mengubah fungsi kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Telihat sudah lama luluh lantak, bakau mangrove Sungkai Desa Air Belo habis digarap menggunakan alat berat," ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Tak hanya kawasan mangrove pesisir yang mengalami kerusakan. Di lahan bagian atas yang masih termasuk kawasan hutan lindungan, terlihat beberapa alat berat berwarna hijau yang baru saja menyelesaikan aktivitas pengaraban dan terparkir di lokasi.
Aksi perambahan ini menuai kecaman keras dari masyarakat Desa Air Belo. Masyarakat mengungkapkan adanya oknum yang diduga terlibat dalam penjualan kembali lahan hutan lindungan, namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti pihak mana yang terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, perambahan dan perusakan kawasan hutan lindungan termasuk ke dalam pelanggaran hukum pidana yang berat. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Kehutanan. Selain itu, jika terbukti terdapat unsur korupsi atau jual beli lahan hutan yang tidak sah, kasus ini juga dapat dirujuk ke UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Tim awak media telah melakukan konfirmasi terkait kasus ini kepada pihak Kantor Pemangku Hutan (KPH) Rambat Menduyung dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kabupaten Bangka Barat. Kedua instansi tersebut memberikan tanggapan bahwa akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan untuk memastikan kondisi sebenarnya dan mengambil langkah yang sesuai, termasuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Barat untuk mengusut kasus secara hukum.
Masyarakat mengajukan harapan agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus pelanggaran hukum perambahan hutan lindungan ini. Mereka menekankan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan harus segera mendapatkan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya perambahan serupa di masa depan.( Tim)
Tags:
berita
