Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Dugaan Penolakan Pasien Berujung Kematian Menguat, Tiga Kantor Hukum Bersatu Desak Transparansi BPJS Kesehatan


Pangkalpinang — Kasus dugaan penolakan pasien yang berujung pada meninggalnya almarhumah Cahaya Putri Saleha kian menguat dan memasuki fase krusial. Di tengah tekanan publik yang terus membesar, tiga kantor hukum resmi menyatukan kekuatan dalam satu komando, menandai eskalasi serius dalam pengawalan kasus ini.

Ketiga tim hukum tersebut yakni Kantor Hukum Fitriyadi, SH., MH & Rekan, Kantor Hukum Andi Azis Setiawan, SH & Rekan, serta Kantor Hukum Reza Maryadi, SH & Rekan. Mereka melebur dalam satu barisan di bawah koordinasi Kantor Hukum Fitriyadi, SH., MH & Rekan, dengan satu tujuan membongkar fakta dan menuntut keadilan tanpa kompromi.

Langkah ini tidak sekadar simbolik. Pada Kamis (26/03/2026), ketiga kuasa hukum bergerak langsung menyambangi pihak pelayanan kesehatan dan BPJS Kesehatan, menggali informasi yang selama ini tertutup kabut misinformasi, bahkan diduga dimanfaatkan sebagai celah pembenaran praktik yang menyimpang.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Aswalmi Gusmita,M.SM.,Apt.,AAK menegaskan fakta mendasar yang selama ini kerap disalahpahami, tidak ada batasan administratif terkait lamanya hari rawat inap dalam sistem BPJS Kesehatan.

“Penentuan durasi perawatan sepenuhnya berada pada ranah medis, berdasarkan Panduan Praktik Klinik (PPK) dan keputusan dokter penanggung jawab pasien (DPJP). Selama pasien masih membutuhkan penanganan medis, layanan tetap menjadi tanggungan BPJS dan tidak dapat dihentikan dengan alasan non-medis,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi titik balik penting. Sebab, di lapangan masih ditemukan indikasi pembatasan hari rawat inap yang tidak berbasis kondisi medis, praktik yang bukan hanya keliru, tetapi berpotensi menjadi bentuk penyimpangan serius dalam pelayanan kesehatan.

Lebih jauh ditegaskan, batasan dalam sistem BPJS hanya berlaku pada aspek medis, bukan administratif. Artinya, setiap keputusan penghentian layanan yang tidak didasarkan pada kondisi klinis pasien berpotensi masuk kategori pelanggaran berat.

“Jika pelayanan dihentikan saat kondisi pasien belum stabil, itu berpotensi menjadi pelanggaran serius,” kembali ditegaskan pihak BPJS.

Sorotan juga mengarah pada peran Dinas Kesehatan sebagai pengawas. Lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi fasilitas kesehatan, termasuk merekomendasikan sanksi hingga pemutusan kerja sama dengan BPJS dalam kasus pelanggaran berat.

Tak hanya itu, dalih klasik keterbatasan ruang kelas III juga terpatahkan. Sistem BPJS telah menyediakan mekanisme “titip kelas”, yang memungkinkan pasien tetap mendapatkan perawatan meski ruang penuh, terutama dalam kondisi darurat.

Artinya, alasan kamar penuh tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menolak pasien.

Transparansi layanan pun kini terbuka melalui aplikasi Mobile JKN, yang memungkinkan pasien dan keluarga memantau status pelayanan secara real-time. Dengan sistem ini, ruang bagi manipulasi alasan administratif semakin menyempit.

Dari sisi teknis, BPJS juga menerapkan skema pelayanan terintegrasi berbasis episode. Pelayanan hingga 8 jam masih dihitung sebagai satu episode, bahkan kontrol lanjutan dalam periode tertentu tetap menjadi satu kesatuan layanan. Sistem ini dirancang untuk memastikan kontinuitas pelayanan, bukan justru memecah atau membatasi hak pasien.

Konsolidasi tersebut juga menggarisbawahi konsekuensi tegas bagi fasilitas kesehatan yang melanggar, mulai dari Surat Peringatan (SP), evaluasi kerja sama, hingga pemutusan hubungan kerja sama dengan BPJS.

Lebih jauh, dalam kondisi apa pun, rumah sakit tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan awal. Jika ruang rawat inap tidak tersedia, langkah medis tetap harus dilakukan melalui stabilisasi di IGD, penggunaan ruang transit, mekanisme titip kelas, atau rujukan ke fasilitas lain yang kompeten.

Penolakan tanpa tindakan medis yang layak bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang berimplikasi hukum pidana.

Kasus ini kini telah melampaui sekadar polemik. Ia menjelma menjadi ujian nyata bagi integritas sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, apakah berpihak pada keselamatan pasien, atau justru tunduk pada praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip kemanusiaan. (Red/adm)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak