Pria Desa Sadai Ini di Tangkap Polisi Gegara Edar Sabu di Desa Pongok

BANGKA SELATAN - Daerah Kepulauan di Bangka Selatan sekarang sudah mulai menjadi sarang narkoboy, terbukti Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. RS oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan beserta Kapolsek Lepong Ipda Sasongko Yuliansyah SH dan  anggota Polsek lepar Pongok Pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026, sekira pukul 00.20 Wib Di rumah kontrakan Sdr. RS yang beralamat di Dusun Air Kruis Desa Pongok Kecamatan Kepulauan Pongok Kabupaten Bangka Selatan.

Kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh kepala desa setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 8 (delapan) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 2 (dua) Bungkus plastik bening panjang kosong, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD, 1 (satu) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Buah pirek kaca, 1 (satu) Buah alat hisap bong, Uang tunai senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit handphone merk INFINIX warna hitam. Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan.

" Tersangka dan barang bukti Sabu 1.80 gram yang di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Res Narkoba AKP Defriansyah SH seijin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto SH SIK MH, saat di konfirmasi lewat via whatsApp, kamis ( 15/01/26 ) 

Barang bukti yang di amankan berupa 
- 8 (delapan) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih
- 2 (dua) Bungkus plastik bening panjang kosong
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong
- 1 (satu) Buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD
- 1 (satu) Buah sekop dari pipet minuman
- 1 (satu) Buah pirek kaca
- 1 (satu) Buah alat hisap bong
- Uang tunai senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) Unit handphone merk INFINIX warna hitam.

" Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara," ujarnya

Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan .

" Berdasarkan hasil pemeriksaan Tersangka RS mengaku pernah di vonis selama 2 tahun pada tahun 2022 di Lampung dalam kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol," tutupnya ( Abi )

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.