Polsek kelapa Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencurian Aki Tower Telkomsel


Polsek kelapa Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian baterai aki tower Telkomsel yang terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bangka Barat. 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek kelapa Polres Bangka Barat berdasarkan keluhan masyarakat terkait gangguan jaringan dan lemahnya sinyal telekomunikasi.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mengeluhkan gangguan sinyal Telkomsel, terutama saat terjadi pemadaman listrik.

“Berangkat dari keluhan masyarakat terkait gangguan sinyal, Unit Reskrim Polsek kelapa Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian aki tower Telkomsel dan mengamankan pelaku,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS (40), warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi pencurian baterai aki tower Telkomsel secara berulang di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bangka Barat.
Lokasi pencurian meliputi Kecamatan Kelapa, Tempilang, Muntok, dan Parit Tiga, dengan total baterai aki tower Telkomsel yang dicuri sebanyak 122 unit.

Baterai yang dicuri merupakan aki tower merek MaxLife kapasitas 100Ah.

Selain mengamankan pelaku utama, polisi juga mengungkap adanya penadah yang membeli aki hasil curian tersebut. Aki-aki tersebut kemudian dijual kembali dan dikirim ke luar daerah melalui jalur ekspedisi laut.

“Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan barang bukti serta mengungkap peran penadah. Saat ini penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Kasi Humas.

Akibat perbuatan tersebut, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Polisi turut mengamankan 8 unit baterai aki tower Telkomsel sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Polres Bangka Barat saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas umum dan jaringan telekomunikasi,” tutup Iptu Yos Sudarso.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.