Bangka Tengah — Legalitas operasional Black Out Café & Lounge kembali menjadi sorotan tajam setelah dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengungkap fakta bahwa tempat usaha tersebut sejatinya hanya mengantongi izin sebagai restoran. Hal ini diperkuat oleh hasil konfirmasi media kepada pihak kecamatan dan perwakilan Pemda Bangka Tengah yang menyatakan tidak mengetahui adanya perizinan lain selain izin restoran.
Berdasarkan dokumen yang diterima media, regulasi penjualan minuman beralkohol di Bangka Tengah diatur secara tegas melalui Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 serta Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/357/DINBUDPARPORA/2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang tiga, empat, dan lima. Sementara Black Out Café & Lounge diketahui tidak masuk dalam kategori tersebut.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bangka Tengah bersama tim Kecamatan Pangkalanbaru bahkan telah melakukan pengawasan langsung ke lapangan pada Rabu, 3 Desember 2025, menyusul adanya pengaduan masyarakat. Dalam pengawasan tersebut, pelaku usaha telah diberikan himbauan keras untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol karena tidak memenuhi kriteria sesuai peraturan daerah.
Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa izin yang dimiliki Black Out Café & Lounge hanya berupa izin restoran dengan KBLI 56101 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2209250117392, dengan tingkat risiko menengah rendah. Namun, izin tersebut belum dilengkapi dengan sejumlah persyaratan mendasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Sehat, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), hingga Sertifikat Halal.
Pemda Bangka Tengah melalui DPMPTK bahkan telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua pada Desember 2025 terkait dugaan peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut. Teguran tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah mencatat adanya pelanggaran administratif yang tidak bisa dipandang remeh.
Ironisnya, meski teguran resmi telah dilayangkan, hingga kini muncul pertanyaan besar terkait konsistensi penegakan aturan di lapangan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa apabila pelanggaran kembali ditemukan, akan dilakukan teguran ketiga hingga tahapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Publik pun menanti, apakah aturan benar-benar ditegakkan atau sekadar berhenti di atas kertas. (*)
Tags
berita




