PALEMBANG — Pemberitaan mengenai persidangan dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (SMBR) yang menyoroti kelayakan PT Kapuas Musi Madelin (KMM) sebagai distributor perlu dilihat secara utuh dan berimbang.
Judul yang menonjolkan seolah-olah kelayakan PT KMM menjadi persoalan utama berpotensi menimbulkan kesan bahwa sejak awal PT KMM tidak layak menjadi distributor. Padahal, berdasarkan keterangan saksi Hari Liandu dalam persidangan, terdapat fakta yang justru perlu mendapat perhatian berbeda.
Ketika ditanya apakah PT KMM telah memenuhi syarat untuk melakukan penagihan, Hari Liandu menjawab tegas bahwa persyaratan tersebut telah terpenuhi.
Pernyataan tersebut tentu menjadi penting karena Hari Liandu bukan orang luar perusahaan. Saat perkara tersebut terjadi, ia merupakan bagian dari manajemen PT Semen Baturaja dan terlibat dalam proses penyusunan RKAP maupun laporan keuangan.
Dengan demikian, publik patut mempertanyakan: jika PT KMM memang tidak layak, mengapa dalam persidangan saksi menyatakan bahwa persyaratan penagihannya telah terpenuhi?
Bukan Hanya PT KMM
Hal lain yang juga perlu diluruskan adalah mengenai kebijakan plafon.
Dalam persidangan, Hari Liandu menerangkan bahwa kebijakan plafon tersebut tidak hanya diberikan kepada PT KMM, tetapi juga terdapat distributor lain yang mendapatkan persetujuan dalam kebijakan yang sama.
Artinya, persoalan tersebut tidak tepat apabila dibangun seolah-olah seluruh kebijakan bisnis tersebut hanya dibuat khusus untuk menguntungkan satu distributor.
Justru fakta ini perlu dikaji lebih jauh: apakah kebijakan tersebut merupakan keputusan bisnis yang berdiri sendiri untuk PT KMM, atau bagian dari strategi perusahaan dalam menghadapi target penjualan yang meningkat?
Target Penjualan Naik di Tengah Pembangunan Pabrik II
Fakta lain yang tidak kalah penting adalah keterangan saksi mengenai meningkatnya target penjualan pada periode 2016–2018.
Menurut kesaksian di persidangan, peningkatan target tersebut berkaitan dengan pembangunan Pabrik Baturaja II.
Secara korporasi, pembangunan pabrik dengan tambahan kapasitas produksi tentu membawa konsekuensi: kapasitas yang bertambah harus diimbangi dengan kemampuan penyerapan pasar.
Pabrik Baturaja II sendiri mulai berproduksi secara komersial pada September 2017 dan meningkatkan kapasitas produksi semen SMBR menjadi sekitar 3,85 juta ton per tahun.
Di sinilah kebijakan bisnis yang diambil manajemen pada saat itu perlu dibaca dalam konteks kondisi perusahaan dan pasar pada saat keputusan tersebut dibuat, bukan semata-mata berdasarkan kondisi setelah persoalan muncul.
Jangan Menilai Kebijakan Masa Lalu Hanya dari Kondisi Hari Ini
Salah satu poin penting yang disampaikan M. Jamil seusai persidangan adalah bahwa pembangunan Pabrik II terjadi ketika kondisi pasar semen sedang menghadapi tekanan.
Logikanya sederhana.
Ketika kapasitas produksi bertambah, perusahaan tentu membutuhkan peningkatan volume penjualan. Apabila target penjualan tidak tercapai, tambahan kapasitas justru dapat menjadi beban bagi perusahaan.
Karena itu, kebijakan untuk mengejar volume penjualan seharusnya dinilai berdasarkan situasi pasar, kondisi perusahaan, target RKAP, dan risiko bisnis yang diketahui pada saat keputusan dibuat.
Bukan hanya berdasarkan hasil akhirnya.
Apalagi kondisi kinerja SMBR saat ini juga menunjukkan bahwa tantangan bisnis semen masih ada. Hingga Juni 2026, pendapatan SMBR tercatat sekitar Rp960,12 miliar, turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sekitar Rp1,09 triliun. Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga turun dari sekitar Rp76,93 miliar menjadi Rp21,20 miliar.
Artinya, persoalan pasar dan tekanan bisnis bukan sesuatu yang otomatis hilang hanya karena persoalan hukum terhadap kebijakan masa lalu sedang berlangsung.
Bagaimana dengan Pembayaran PT KMM?
Keterangan saksi Muhammad Furqon juga patut dicermati.
Dalam persidangan disebutkan bahwa PT KMM masih melakukan pembayaran kepada SMBR pada periode 2021 hingga 2025.
Fakta pembayaran tersebut setidaknya menunjukkan bahwa hubungan bisnis dan kewajiban pembayaran antara para pihak tidak dapat dilihat secara hitam-putih hanya dengan narasi bahwa PT KMM sejak awal tidak layak.
Bahkan saksi dari Jamkrindo dan Askrindo dalam persidangan lebih banyak menerangkan mengenai mekanisme penjaminan. Posisi SMBR sebagai penerima jaminan dan PT KMM sebagai pihak yang dijamin juga menjadi bagian dari konstruksi hubungan bisnis tersebut.
Publik Berhak Mendengar Kesaksian Secara Utuh
Kesaksian seseorang di persidangan tentu merupakan bagian dari alat bukti yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya. Karena itu, tidak tepat apabila satu bagian keterangan langsung dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya kesalahan seseorang.
Apalagi apabila terdapat bagian lain dari keterangan saksi yang justru memberikan konteks berbeda.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Jika PT KMM disebut bermasalah, mengapa saksi menyatakan persyaratan penagihannya telah terpenuhi?
Jika kebijakan plafon dianggap bermasalah, mengapa saksi menerangkan bahwa kebijakan tersebut juga berlaku bagi distributor lain?
Dan jika kebijakan bisnis tersebut dinilai keliru, apakah keputusan itu benar-benar dapat dipisahkan dari kondisi pasar, pembangunan Pabrik Baturaja II, target penjualan dan kebutuhan perusahaan meningkatkan volume penjualan pada saat itu?
Inilah yang semestinya menjadi ruang pembuktian di persidangan.
Bukan sekadar membangun kesan bahwa seluruh persoalan bermula dari satu distributor atau satu keputusan direksi.
Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menilai seluruh alat bukti, termasuk keterangan para saksi, dokumen perusahaan, laporan keuangan, mekanisme penjaminan, serta konteks kebijakan bisnis ketika keputusan tersebut diambil.
Jangan sampai kebijakan bisnis yang dibuat untuk menghadapi tekanan pasar pada masanya dinilai hanya berdasarkan akibat yang muncul bertahun-tahun kemudian.
Tags:
Berita
