KAMPAK, JEBUS — Aktivitas penambangan di aliran Sungai Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, dikabarkan sementara berhenti setelah adanya tindakan penertiban dan himbauan tegas dari jajaran Polsek Jebus serta Polres Bangka Barat, pada Selasa (9/9/2026).
Sebelumnya, aktivitas penambangan di lokasi tersebut diketahui telah berlangsung selama beberapa hari dan berjalan cukup produktif. Padahal, kegiatan ini sudah dua kali ditertibkan oleh pihak kepolisian Polres Bangka Barat sebelumnya.
Kini muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Apakah penghentian ini bersifat permanen hingga ada izin dan legalitas yang sah, atau hanya sementara dan akan kembali beroperasi dalam waktu dekat?
Awak media terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan apakah aktivitas penambangan tersebut benar-benar dihentikan secara permanen, atau hanya berhenti sesaat setelah himbauan aparat penegak hukum. Kami juga akan terus menunggu konfirmasi resmi terkait langkah tindak lanjut agar kegiatan tersebut tidak kembali merajalela tanpa izin yang sah.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan yang lebih lengkap dan berimbang.
(Redaksi)
Tags:
Berita
