BANGKA BARAT – Aktivitas penambangan timah yang diduga berjalan tanpa izin resmi semakin leluasa di bibir Pantai Penumpak, Kelurahan Majelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Mesin tambang dan para pekerja terlihat beroperasi siang hari seolah tidak ada yang berani menindak, memicu kecurigaan kuat di tengah masyarakat: apakah ada koordinasi atau pihak tertentu yang diam-diam mendapatkan keuntungan sehingga kegiatan ini dibiarkan berjalan?
Berdasarkan pantauan langsung dan keterangan warga setempat, aktivitas galian di sepanjang pesisir tersebut berlangsung terus-menerus tanpa hambatan. Padahal, lokasi itu berada di kawasan lindung pesisir yang seharusnya dijaga ketat. Kegiatan ini diketahui sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada langkah penghentian maupun penindakan tegas dari aparat.
Kelambanan ini membuat warga bertanya-tanya. Banyak yang menduga kuat bahwa ada "jatah" atau pembagian keuntungan yang membuat para pelaku merasa kebal hukum dan berani beroperasi secara terbuka.
“Kami bertanya-tanya, mengapa ini dibiarkan terus berjalan? Apakah ada koordinasi khusus atau ada pihak yang menerima bagian dari hasil tambang ini sehingga aparat tidak berani mendekat? Semua orang tahu lokasinya, tapi tidak ada yang bertindak,” ungkap seorang warga yang meminta namanya disembunyikan.
Selain pertanyaan soal keberadaan pihak pelindung, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga sangat nyata. Penambangan liar di bibir pantai mengikis garis pantai, mempercepat terjadinya abrasi, merusak tempat tinggal biota laut, serta mengganggu mata pencaharian nelayan sekitar. Pesisir yang seharusnya menjadi benteng alami dari hempasan ombak kini berubah menjadi lubang-lubang galian yang membahayakan.
Masyarakat menuntut agar Pemerintah Daerah, Satuan Penindakan, hingga Kepolisian segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas izin operasional tersebut. Jika terbukti ilegal, aparat diminta tidak hanya menghentikan kegiatan, tetapi juga menelusuri siapa sebenarnya yang menguasai dan melindungi lokasi tambang tersebut.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat terkait. Publik kini menunggu langkah nyata untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak, dan tidak ada satu pun yang berhak merusak kekayaan alam demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Tags:
Berita
