Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Serahkan Diri ke Polres Bangka Selatan

Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi beberapa kali di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Terduga pelaku diketahui telah menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan pada Senin (22/6/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Bangka Selatan, peristiwa tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Toboali. 

Kejadian pertama terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, kejadian kedua pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dan kejadian ketiga pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya dugaan hubungan yang terjadi antara korban dan terlapor. Pada Senin, 15 Juni 2026, keluarga korban mendapatkan informasi dari seseorang yang menyebutkan adanya hubungan terlarang antara korban dengan terduga pelaku.

Mendengar informasi tersebut, orang tua korban kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban. Setelah melakukan pembicaraan bersama keluarga, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya. 

Merasa keberatan dan demi mendapatkan keadilan bagi korban, keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan, terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada masing-masing kejadian.

Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa helai pakaian, celana, bra, dan pakaian dalam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada korban serta mengiming-imingi akan membelikan kendaraan berupa sepeda motor maupun mobil.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/6/2026), Kasi Humas Polres Bangka Selatan IPTU Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

"Benar, saat ini Satreskrim Polres Bangka Selatan sedang menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku telah menyerahkan diri dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik," ujar IPTU Mardian Syafrizal.

Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Selatan berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara menyeluruh. ( Abi )
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak