Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Di Siang Hari Hanya Parkir, Malamnya Beroperasi – Tambang Timah Diduga Ilegal Kuasai Jalan Laut Sungailiat


Sungailiat – Bangka Belitung Selasa, 9 Juni 2026 Aktivitas penambangan timah yang diduga berlangsung tanpa izin resmi masih terlihat bebas beroperasi di kawasan Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Pantauan awak media di lokasi pasca jembatan utama kawasan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penambangan terus berlangsung terbuka, meskipun berada di area yang mudah dijangkau dan tidak jauh dari jalan raya utama.
 
Dari pengamatan langsung di lapangan, terlihat jelas para pelaku menggunakan peralatan berupa tipe sebu—alat penambangan tradisional yang umum digunakan untuk menyedot endapan timah di darat maupun perairan dangkal. Yang menjadi perhatian adalah lokasi kegiatan yang sangat strategis: sebagian dilakukan tepat di pinggiran jalan raya yang dilalui kendaraan umum setiap hari, sementara lokasi lain berada di dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melintasi jembatan tersebut.
 
Saat menelusuri area sekitar jembatan, awak media juga menemukan sejumlah ponton penambangan yang terparkir berjejer rapi di aliran sungai. Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan dan dianggap kredibel, keberadaan ponton tersebut menunjukkan pola kerja yang terorganisir.
 
“Ponton-ponton ini hanya terparkir di siang hari. Mereka baru mulai beroperasi secara aktif saat malam tiba. Kami warga sekitar sangat heran mengapa aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan tegas, padahal kegiatannya dilakukan secara terang-terangan, baik di pinggir jalan raya maupun di kawasan aliran sungai yang dilindungi,” ungkap narasumber tersebut.
 
Kegiatan yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan resmi ini menimbulkan kekhawatiran tidak hanya dari segi hukum, tetapi juga dampak lingkungan dan keselamatan umum. Berdasarkan peraturan yang berlaku, penambangan tanpa izin merupakan tindakan pidana yang dapat ditindak tegas oleh aparat kepolisian dan instansi terkait.
 
Di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas diatur ketentuan pidana bagi pelaku yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Sesuai Pasal 158, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
 
Selain ancaman pidana terhadap pelaku, undang-undang juga membuka kemungkinan penuntutan bagi pihak yang diketahui memberikan fasilitas, perlindungan, atau membiarkan berlangsungnya kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
 
Apabila hasil penyelidikan menunjukkan terdapat indikasi kuat unsur pidana penambangan tanpa izin, maka seluruh proses hukum dapat segera dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum berwenang untuk melakukan penghentian total kegiatan, penyitaan alat dan barang bukti, hingga pengajuan tuntutan di pengadilan.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bangka terkait laporan aktivitas tersebut. Awak media telah berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari instansi terkait untuk memberikan ruang tanggapan yang setara, sesuai prinsip keseimbangan pemberitaan jurnalistik.
 
Kasus ini menjadi sorotan tersendiri mengingat penambangan timah ilegal telah lama menjadi masalah yang berulang di wilayah Bangka Belitung, dengan dampak jangka panjang yang merusak kualitas lingkungan, merusak struktur tanah, mengubah aliran sungai, serta berpotensi merugikan keuangan negara karena hilangnya potensi penerimaan dari sektor pertambangan.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak