Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

JK Residivis Kambuhan Beraksi Lagi Berakhir di Jeruji Besi

BANGKA SELATAN - Sehebat tupai melompat akhirnya jatuh juga, itu pepatah lama yang mungkin sering di lupakan orang, hal ini menimpa JK pria Toboali yang merupakan Tersangka merupakan Residivis kasus tindak pidana Narkotika pada tahun 2022 silam dan di masa ia menjalani kebebasannya, ia beraksi lagi.

Pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 telah terjadi penangkapan terhadap Sdr. JK oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan sekira pukul 21.15 Wib di Pinggir Jalan Teuku Umar Toboali  Kel. Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dan di TKP tersebut pelaku Sdr. JK diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dari TKP tersebut dengan didampingi oleh Ketua RT setempat Polisi telah melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih beserta 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Buah korek api gas, 1 (satu) Unit handphone merk Samsung Galaxy A8+ dengan nomor Imei 1 : 355123090175176 Imei 2 : 355124090175174, 1 (satu) Buah celana Jeans Pendek merk VOLCOM berwarna biru, 1 (satu) Buah kunci sepeda motor, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan No Pol BN 2376 EH. 

" Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan tersangka berikut barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk di proses, " kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, kamis ( 07/05/26 )


" Di duga Sabu seberat 2,66 gram juga berhasil di amankan," ujarnya

Tersangka di hadapkan dengan pasal berlapis sesuai dengan apa yang di temukan waktu penangkapannya dengan ancaman penjara yang tidak main main.

" Tersangka JK di kenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara," jelasnya

Saat berita ini di turunkan 
Tersangka JK ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
( Red ) 

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel
Kasat Narkoba AKP Defriansyah SH
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak