BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap dan membongkar aktivitas ilegal pengolahan serta peleburan timah skala home industri. Aksi penindakan ini dilakukan pada Rabu dini hari, 06 Mei 2026, dan berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti yang cukup banyak.
Kepolisian juga menyita puluhan karung bahan baku timah serta peralatan lengkap yang digunakan dalam proses pengolahan tersebut.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH, operasi ini bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, personel Unit II Tipidsus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, SH, M.Si, segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menemukan sebuah pondok kebun yang diduga kuat dijadikan tempat pengolahan timah secara sembunyi-sembunyi.
Di lokasi, petugas mendapati para tersangka sedang aktif melakukan proses peleburan bahan baku berupa slek atau slak timah menjadi balok timah siap jual. Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu tersangka mengakui bahwa seluruh kegiatan usaha tersebut berjalan tanpa memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang.
Identitas Tersangka
Polres Bangka Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. RZ (45 Tahun), Buruh Harian Lepas.
2. IS (50 Tahun), Petani/Pekebun.
3. RSD (47 Tahun), Petani/Pekebun.
4. PND (34 Tahun), Wiraswasta.
Keempat pelaku merupakan warga lokal Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai (Toboali). Saat ini, mereka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rincian Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup lengkap, antara lain:
- 13 Balok Timah dengan total berat mencapai 147,5 Kg.
- 34 Karung berisi Timah gros.
- 31 Karung berisi Timah slak/slek.
- 71 Karung berisi arang.
- Berbagai peralatan peleburan seperti tungku (kowi), blower, trafo las, timbangan, gerinda, cetakan balok, serta alat pendukung lainnya.
Dakwaan dan Ancaman Hukum
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait pertambangan. Mereka dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Pasal ini mengatur larangan bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, SH, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan dan pengolahan timah ilegal yang merugikan negara dan melanggar aturan hukum yang berlaku.(red)
Tags:
Berita

