BANGKA TENGAH – Ironi besar terjadi di Kabupaten Bangka Tengah. Kawasan yang seharusnya dijaga mati-matian sebagai paru-paru dunia dan kawasan konservasi, justru kini berubah menjadi ladang penghancuran yang tak terkendali. Aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan Lubuk dilaporkan semakin bebas, masif, dan seolah-olah "kebal hukum".
Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Di tengah gencarnya instruksi dan arahan keras Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik tambang ilegal hingga ke akar-akarnya, kenyataan di Sarang Ikan Lubuk justru berbanding terbalik. Alias surut, aktivitas penambangan liar ini justru semakin menggila dan beroperasi dengan leluasa.
Hutan Lindung Dihajar Berat, Ekosistem Terancam Punah
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya dan kesaksian masyarakat sekitar, kawasan hutan lindung yang seharusnya menjadi zona hijau pelindung alam kini telah berubah wajah drastis.
Dari kejauhan terlihat jelas deretan alat berat dan mesin sedot bekerja tanpa henti. Tanah digali, sungai disedot, dan pepohonan tumbang tanpa ampun. Aktivitas ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi secara nyata telah merusak struktur tanah, mencemari aliran sungai, serta mengancam keberlangsungan hidup flora dan fauna yang seharusnya dilindungi di kawasan tersebut.
"Dulu tempat ini asri, sekarang sudah bolong-bolong dan keruh airnya. Mereka menambang seenaknya di dalam hutan lindung," ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Pertanyaan Mendesak: Di Mana Keseriusan Satgas & APH?
Kondisi ini memicu kemarahan publik dan pertanyaan besar yang menggantung. Masyarakat mempertanyakan keberadaan dan keseriusan Tim Satuan Tugas (Satgas) maupun aparat penegak hukum (APH) yang dibentuk dan diberi mandat khusus untuk memberantas kejahatan lingkungan ini.
Pasalnya, kawasan Sarang Ikan Lubuk bukanlah lokasi yang asing. Wilayah ini sudah lama dikenal sebagai titik rawan dan "sarang" utama tambang liar. Namun anehnya, hingga hari ini tidak ada tindakan tegas yang mampu menghentikan mereka. Justru aktivitasnya semakin ramai dan berani.
"Kalau memang serius mau diberantas, kenapa di Sarang Ikan Lubuk justru semakin ramai? Ini kawasan hutan lindung, bukan tempat pasar bebas untuk menambang seenaknya. Pak Satgas ke mana saja?" tanya salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada tinggi.
Masyarakat curiga, ada kelambanan, kelalaian, atau bahkan ada "tangan-tangan jahil" di balik layar yang sengaja membiarkan kejahatan ini terus berjalan demi kepentingan tertentu.
Pelanggaran Hukum yang Nyata & Serius
Secara hukum, aktivitas yang terjadi di Hutan Lindung Sarang Ikan Lubuk ini jelas-jelas merupakan tindak pidana berat yang melanggar berbagai undang-undang, antara lain:
* UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) – Ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
* UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Tindak pidana perusakan hutan lindung.
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Kerusakan ekosistem dan pencemaran yang berdampak luas.
Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan mencuri hak hidup generasi mendatang.
Warga Desak Tindakan Nyata, Jangan Cuma Wacana
Masyarakat kini menuntut bukti, bukan sekadar janji manis atau rapat koordinasi yang tidak berujung hasil.
Pemerintah pusat, Kapolda, Dandim, hingga jajaran Satgas yang dibentuk oleh negara diminta untuk benar-benar turun tangan langsung ke lokasi. Tindak tegas tanpa pandang bulu. Tangkap pelakunya, sita alat beratnya, dan bubarkan operasinya.
Jika dibiarkan terus menerus, kerusakan di Hutan Lindung Sarang Ikan Lubuk akan menjadi bukti sejarah yang menyakitkan bahwa penegakan hukum di daerah ini sangat lemah, dan negara kalah oleh kekuatan uang serta kepentingan segelintir orang.
(Redaksi)
Tags:
berita
