Sungailiat Bangka 23-4-2026 –Brutalnya penambangan liar di DAS GUSUNG TENGKORAK di Jl laut Sungailiat kabupaten Bangka semakin merajalela dan menganggap Angin lalu Tindakan Preventif dan Penertiban dari APH khususnya Satpolair Polres Bangka bahkan tak peduli meskipun pemerintah telah membentuk SATGAS Tri chakti yang Belum menampakkan KeCHAKTIANnya, Pemberitaan dari berbagai Media terkait hal tersebut sudah sangat Masif dari mulai bulan 10- 2025 hingga hari ini tak surut dari Pemberitaan sehingga Asumsi liar para awak media dan juga Warga terdampak beranggapan bahwa para APH , PKH,dan SATGAS apapun namanya jelas ada PERSETUBUHAN dengan PENAMBANG LIAR meskipun itu belum bisa diBuktikan kebenarannya
Pakar lingkungan hidup dan hukum menilai Brutalnya penambangan Liar yang berkelanjutan dan masif dapat dianggap sebagai TERORIS lingkungan ( terorisme lingkungan hidup ). sebab aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem secara permanen, tetapi juga menimbulkan ketakutan, Ancaman keselamatan, serta merampas sumber kehidupan masyarakat secara luas.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penambangan Liar sebagai TERORIS lingkungan:
Definisi Teroris Lingkungan: Pakar hukum lingkungan, seperti Suparto Wijoyo, berargumen bahwa UU Terorisme dapat diterapkan pada kejahatan lingkungan (milieudelicten) yang merusak objek vital atau ekosistem secara terstruktur dan masif.
Dampak yang Tidak Dapat Dipulihkan ( Irreversible ): Penambangan ilegal seringkali beroperasi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), meninggalkan lubang raksasa, sedimen sungai, dan hutan gundul yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih, atau bahkan tidak bisa berdetak sama sekali.
Ancaman Keselamatan Masyarakat: Penambangan tanpa izin menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang mencemari sumber air bersih dan menyebabkan penyakit kronis, serta meningkatkan risiko bencana banjir dan tanah longsor.
Kejahatan Terorganisir dan Kejahatan Finansial Hijau: INTERPOL dan pengamat hukum melihat tambang ilegal sebagai bentuk kejahatan terorganisir (organized crime ) yang merugikan negara triliunan rupiah, merusak keanekaragaman hayati, dan sering kali dilindungi oleh kelompok kriminal.
Konflik Ekosistem dan Manusia: Rusaknya habitat alam akibat tambang ilegal yang memaksa satwa pembohong masuk ke pemukiman, menciptakan konflik manusia-satwa yang sering kali memakan korban.
Pihak yang berwenang tidak lagi memandang pencurian ilegal sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan sebagai tindak pidana serius yang mengancam keselamatan lingkungan dan keselamatan manusia.
Berdasarkan analisis hukum dan dampak lingkungan, penambang yang merusak lingkungan—terutama yang dilakukan secara ilegal dan masif—dapat direkomendasikan sebagai tindakan terorisme lingkungan ( eco-terrorism ) atau kejahatan serius terhadap kemanusiaan.
Berikut adalah poin-poin penting mengapa perusakan lingkungan oleh penambang masuk dalam kategori tersebut:
Pemenuhan Tidak Terorisme: Perusakan lingkungan yang disengaja, sistematis, dan menimbulkan ketakutan serta dampak yang melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup (BMLH) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Tindakan ini menimbulkan ketakutan, membahayakan kesehatan manusia, dan merusak ekosistem secara permanen yang berdampak besar di masa depan.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Penambangan ilegal yang merusak lingkungan seringkali diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena menimbulkan deforestasi, tanah longsor, polusi udara dan udara, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal sebagai contoh nelayan yang terkena imbas dari aktivitas penambangan tersebut.
Pelanggaran HAM: Kerusakan lingkungan yang berat akibat tambang dianggap melanggar hak asasi manusia, yaitu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kejahatan Terorganisir: Penambangan yang tidak berkelanjutan seringkali melibatkan kejahatan terorganisir yang menyuap atau mengintimidasi pejabat dan masyarakat.
Secara normatif di Indonesia, penambangan tanpa izin diancam hukuman berat (penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar menurut Pasal 158 UU Minerba), yang mencerminkan seriusnya dampak hukum dari kegiatan tersebut.
Setelah membaca penjelasan dan alasan mengapa oknum – oknum dan para dedengkot perusak lingkungan yang diduga hanya untuk memperkaya diri tanpa memperdulikan kerusakan linkungan yang berdampak besar di masa depan, apakah Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Bangka, Pemkab Bangka dan Satgas Trichakti yang diberi tugas oleh Presiden untuk menjaga kerusakan lingkungan yg lebih parah sudah kehilangan integritasnya sehingga tetap akan melakukan pembiaran dengan menutup mata terhadap para tindakan tindakan teroris lingkungan yang berlanjut. ( R.Christ)
Tags:
berita
