BANGKA BELITUNG – Sebuah temuan investigasi mengejutkan terungkap di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peredaran rokok dengan pita cukai yang diduga disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukan ternyata berlangsung secara masif, terstruktur, dan sangat terbuka, namun ironisnya seolah "kebal hukum" dan luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran mendalam tim media sejak tanggal 19 April 2026 lalu, teridentifikasi sedikitnya lima merek rokok yang menjadi sorotan utama, yaitu:
Nmos Bold, King Garet Black, Nmos Ice Grape Click, FAZ Green Apple Click, dan FAZ Watermelon Click.
Produk-produk ini tidak hanya beredar di satu wilayah, melainkan sudah merambah dan dijual bebas mulai dari Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, hingga Kabupaten Bangka.
Dijual Terang-terangan, Seolah Tak Ada Hukum
Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Rokok-rokok tersebut tidak dijual sembunyi-sembunyi, melainkan ditata rapi dan dijual bebas di warung-warung serta toko-toko kelontong, seolah-olah merupakan produk legal yang sah.
Distribusinya berjalan sangat lancar, mulai dari tingkat distributor besar hingga sampai ke tangan pengecer kecil tanpa ada hambatan berarti. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik ini didukung oleh sistem pembiaran yang rapi, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat kebocoran penerimaan cukai.
"Barang ini dijual sangat bebas, sangat mudah ditemukan di mana-mana. Tapi anehnya, sampai sekarang tidak ada satupun tindakan tegas dari pihak berwenang," ungkap salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Terkuak Jaringan Pengendali: Dari Surabaya Hingga Malang
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah terbongkarnya indikasi kuat bahwa peredaran rokok ilegal ini dikendalikan oleh jaringan yang sangat terorganisir lintas daerah.
Penelusuran mengarah pada sosok berinisial NC, yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan "Nico Surabaya". Sosok ini diduga kuat menjadi otak di balik distribusi di wilayah Bangka Belitung.
Lebih jauh lagi, Nico diduga memiliki keterkaitan erat dengan jaringan besar lainnya yang dikendalikan oleh sosok berinisial H. WHB yang berasal dari Malang. Jaringan ini dikenal memiliki sistem distribusi yang sangat luas, rapi, dan tersusun secara hierarkis, sehingga barang bisa masuk dan menyebar dengan sangat cepat.
Pelanggaran Cukai Nyata, Kerugian Negara Besar
Secara hukum, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau dipalsukan merupakan tindak pidana berat. Praktik ini jelas melanggar undang-undang di bidang kepabeanan dan cukai, serta merugikan keuangan negara secara signifikan.
"Peredarannya sangat terang-terangan. Hampir di setiap titik penjualan ada, tapi tidak ada penindakan. Ini sangat mencurigakan," tegas sumber lainnya.
Pertanyaan Besar: Di Mana Keseriusan Aparat?
Di tengah fakta yang sudah begitu jelas dan terbuka, masyarakat mempertanyakan keberadaan dan kinerja aparat penegak hukum maupun instansi terkait seperti Bea Cukai dan Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret berupa penggerebekan, penyitaan barang, maupun penangkapan pelaku. Ketiadaan tindakan ini memicu spekulasi keras di publik bahwa ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau bahkan "perlindungan" tertentu yang membuat praktik ilegal ini bisa berjalan seenaknya.
Publik kini menuntut jawaban. Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja membiarkan demi kepentingan tertentu?
Desakan Mendesak: Bertindak Sekarang!
Tekanan publik semakin menguat. Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera bergerak cepat. Jangan biarkan Bangka Belitung menjadi tempat "main aman" bagi para pengedar rokok ilegal.
Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum diminta untuk:
*Menghentikan distribusi secara total.
*Mengusut tuntas jaringan Nico Surabaya dan H. WHB hingga ke akar-akarnya.
*Menutup semua celah yang menyebabkan kerugian negara.
Jika dibiarkan, ini akan menjadi bukti nyata bahwa hukum di daerah ini bisa dibeli dan penegakan hukum hanya berlaku bagi yang lemah.
(Redaksi)
Tags:
Berita
