BANGKA SELATAN - Kerja cepat Polres Bangka Selatan untuk memberantas narkoba di wilayah Bangka Selatan terus gencar di lakukan, menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat kepada Kapolsek Air Gegas (Dumas) bahwa adanya dugaan pelaku pengedar narkotika jenis shabu di desa Sidoharjo Kecamatan Air Gegas.
Selanjutnya Kapolsek Air Gegas berkordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Akp Defriansyah,SH sehingga Kasat Narkoba dan anggota Sat Narkoba Polres Bangka Selatan bersama Bhabinkamtibmas Desa Sidoharjo melakukan penyelidikan terhadap informasi yg di berikan oleh masyarakat tersebut.
" Pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026 di lakukan penangkapan terhadap SDR. DA oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, sekira pukul 00.20 Wib di Rumah Sdr. DA yang beralamat di Desa Sidoharjo Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan," kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, jum'at ( 17/04/26 )
Ia juga menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan Sdr. DA sempat kabur dan membuang di duga barang bukti.
" SDR. DA sempat melarikan diri ke belakang rumahnya dan sempat membuang Narkotika jenis sabu miliknya sebanyak 1 (satu) Paket akan tetapi berhasil diamankan oleh pihak anggota Sat Narkoba Polres Bangka Selatan," ujarnya
Dari TKP tersebut dengan didampingi oleh ketua RT setempat Polisi telah melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) Paket beserta barang bukti lainnya berupa 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Buah kotak rokok merk LA ICE berwarna biru, 1 (satu) Pack plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) Buah kotak handphone merk Redmi 8, 1 (satu) Ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) Ball plastik bening berukuran sedang kosong, 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman dan 1 (satu) Unit Handphone merk INFINIX SMART 9 berwarna hitam dengan nomor Imei 1 : 356721781624946 dan Imei 2 : 356721781624953.
Selanjutnya semua barang bukti yang ada termasuk di duga Sabu seberat 7,90 gram dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
" Tersangka DA mengaku mengedarkan narkotika jenis sahbu tersebut sejak bulan Januari 2026 hingga sekarang ia tertangkap oleh Polisi," tuturnya
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih.
- 11 (sebelas) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
- 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.
- 1 (satu) Buah kotak rokok merk LA ICE berwarna biru.
- 1 (satu) Pack plastik bening berukuran kecil kosong.
- 1 (satu) Buah kotak handphone merk Redmi 8.
- 1 (satu) Ball plastik bening berukuran kecil kosong.
- 1 (satu) Ball plastik bening berukuran sedang kosong.
- 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman.
- 1 (satu) Unit Handphone merk INFINIX SMART 9 berwarna hitam dengan nomor Imei 1 : 356721781624946 dan Imei 2 : 356721781624953.
Ia juga menambahkan bahwa tersangka di kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
" Tersangka DA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara," tutupnya
Saat berita ini di turunkan tersangka DA ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. ( Abi )
Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel
AKP Defriansyah SH
Tags:
berita
