BELITUNG – Kejaksaan Negeri Belitung resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di kawasan IUP PT Timah. Namun, langkah hukum ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, lantaran sosok kunci yang disebut-sebut sebagai penguasa lahan, Rudi Hermanto alias "Rudi Ayam", hingga kini masih lepas dan tak tersentuh proses hukum.
Keempat tersangka yang berinisial FR, ZL, SI, dan BD tersebut resmi dimasukkan ke dalam tahanan pada Selasa (31/3/2026). Mereka diduga terlibat aktif dalam perbuatan menjual aset negara seluas 103 hektare yang terletak di Dusun Air Mungkui, Desa Bulu Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan.
Ironisnya, lahan yang seharusnya menjadi wilayah konsesi tambang PT Timah tersebut kini telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang luas. Dan yang menjadi sorotan utama, kebun sawit tersebut diketahui dikuasai dan dikelola oleh Rudi Ayam.
Sudah Disita, Tapi Tetap Dikerjakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Rudi Ayam bukan nama asing dalam kasus ini. Ia diduga memiliki keterkaitan erat dengan para tersangka dan dinilai sebagai pihak yang paling menikmati keuntungan ekonomi dari lahan bermasalah tersebut selama bertahun-tahun.
Fakta di lapangan pun semakin aneh. Meskipun Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan penyitaan dan memasang plang tanda penguasaan negara, aktivitas pengelolaan dan panen sawit di lokasi tersebut diduga tetap berjalan lancar tanpa ada gangguan berarti.
"Di sinilah pertanyaan publik menguat: mengapa empat orang sudah ditahan, sementara Rudi Ayam yang diduga menguasai dan menikmati hasil lahan masih bebas bergerak?" ungkap keterangan yang beredar di masyarakat.
Pengamat: Sangat Janggal
Seorang pengamat hukum dan sosial yang memantau perkembangan kasus ini, berinisial J, menilai ada kejanggalan yang mencolok dalam proses hukum yang
Tags:
berita
