Penulis: Belva Al Akhab, Satrio, dan Tim
TEMPILANG, BANGKA BARAT —
Pantai Pasir Kuning di Desa Air Lintang kini bukan lagi sekadar kawasan wisata yang terabaikan. Ia telah berubah menjadi ruang terbuka bagi praktik yang diduga melibatkan jaringan tambang ilegal, pembiaran struktural dan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal.
Di atas pasir yang sama, dua realitas berjalan berdampingan yaitu di satu sisi, ponton tambang dan speed boat keluar-masuk tanpa kendali. Di sisi lain, ibu-ibu pembersih pantai memungut sampah dengan upah Rp 15 ribu per hari.
“Ibu-ibu sudah lama mengeluh. Setiap hari mereka bersihkan sampah dari ponton dan speed boat,” kata Baidi, Badan Koordinasi Nelayan Air Lintang dan Benteng Kota, Jumat (03/04/2026).
“Papan himbauan sudah ada. Kesepakatan sudah ada. Tapi kalau tidak ada tindakan, itu percuma.” tambahnya.
Secara administratif, Pantai Pasir Kuning masih berada dalam zona pariwisata. Namun secara faktual, kawasan ini telah dikuasai oleh aktivitas tambang yang diduga tidak sepenuhnya berada dalam jalur resmi.
Di lapangan, terlihat jelas:
Ponton tambang beroperasi dan parkir di sepanjang garis pantai
Speed boat digunakan sebagai alat mobilisasi logistik dan distribusi
Aktivitas bongkar muat pasir timah berlangsung terbuka
Sampah operasional ditinggalkan tanpa pengelolaan
Pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah pelanggaran terjadi tetapi siapa yang membiarkan?
Berdasarkan pola aktivitas di lapangan, terdapat indikasi keterlibatan beberapa lapisan aktor:
1. Pelaku Lapangan (Operator Ponton dan Driver Speed)
Mereka adalah aktor paling terlihat mengoperasikan ponton, mengangkut hasil tambang dan menggunakan pantai sebagai titik sandar.
2. Pemodal dan Jaringan Distribusi
Aktivitas yang berlangsung secara konsisten menunjukkan adanya dukungan logistik dan pembiayaan yang terorganisir.
Distribusi timah yang tidak sepenuhnya melalui jalur resmi sebagaimana diisyaratkan dalam spanduk menjadi indikasi adanya rantai pasok alternatif di luar sistem formal.
3. Otoritas Lokal
Pembiaran yang berlangsung lama memunculkan pertanyaan serius terhadap peran:
Pemerintah desa
Aparat kecamatan
Penegak hukum di wilayah Tempilang
Ketika pelanggaran terjadi setiap hari tanpa penindakan, maka pembiaran itu sendiri menjadi bagian dari masalah.
Di lokasi, beberapa spanduk resmi masih berdiri. Salah satunya berbunyi:
“DILARANG KERAS ADANYA KEGIATAN PARKIR SPEED, PERAHU, BONGKAR MUAT PASIR TIMAH DI SEPANJANG PANTAI PASIR KUNING KARENA MASUK ZONA PARIWISATA”
Spanduk lain menyebutkan kewajiban penyerahan hasil produksi ke satu lokasi resmi.
Namun semua itu tidak diindahkan.
Lebih jauh, salah satu spanduk ditemukan dalam kondisi robek.
Ini bukan sekadar vandalisme.
Ini adalah indikasi bahwa otoritas negara tidak hanya diabaikan tetapi juga ditantang secara terbuka.
Dalam analisis United Nations Environment Programme, praktik ekonomi ilegal kerap berkembang di wilayah dengan lemahnya kontrol negara, ditandai dengan pengabaian hingga perusakan simbol hukum.
Pantai Pasir Kuning menunjukkan pola tersebut secara nyata.
Sampah di Pantai Pasir Kuning bukan hanya persoalan kebersihan.
Ia adalah jejak dari ekonomi yang tidak transparan.
Setiap karung bekas timah, setiap plastik logistik, setiap sisa bahan bakar menunjukkan adanya aktivitas produksi yang tidak kecil.
Namun:
Tidak ada retribusi yang jelas
Tidak ada kompensasi untuk masyarakat
Tidak ada pengelolaan limbah
“Ibu-ibu kerja di tempat wisata, tapi yang dibersihkan sampah tambang,” ujar salah satu petugas kebersihan.
Dalam perspektif World Bank, kondisi ini disebut sebagai invisible losers yaitu kelompok yang menanggung dampak tanpa menikmati hasil.
Regulasi Ada: Penegakan Tidak Ada
Secara hukum, aktivitas di Pantai Pasir Kuning berpotensi melanggar:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir
Namun persoalan utama bukan pada kekosongan hukum.
Melainkan pada ketidakhadiran penegakan hukum.
Menurut Transparency International, sektor sumber daya alam sangat rentan terhadap praktik ilegal ketika pengawasan lemah dan akuntabilitas rendah.
Pantai Pasir Kuning menjadi contoh konkret dari tesis tersebut.
Kajian BRIN menegaskan bahwa perubahan fungsi pesisir tanpa kontrol akan mempercepat kerusakan lingkungan.
Sementara WALHI mencatat:
Sedimentasi meningkat
Habitat ikan rusak
Produktivitas nelayan menurun
Dengan kata lain, dampak yang terjadi di Pantai Pasir Kuning bukan anomali.
Ia adalah konsekuensi yang bisa diprediksi.
Baidi menyebut kondisi ini sebagai kegagalan nyata.
“Kalau hanya papan tanpa tindakan, itu bukan penertiban. Itu cuma formalitas,” ujarnya.
Sementara itu, ibu-ibu pembersih pantai tetap bekerja setiap hari.
Tanpa perlindungan.
Tanpa peningkatan upah.
Tanpa kepastian masa depan.
Mereka bukan bagian dari sistem tambang.
Namun mereka menanggung seluruh dampaknya.
Ketika:
Aktivitas ilegal berlangsung terbuka
Spanduk larangan diabaikan
Bahkan simbol hukum dirusak
Maka pertanyaan yang tidak bisa dihindari adalah di mana negara?
Apakah negara tidak tahu?
Atau tahu, tetapi memilih diam?
Pantai Pasir Kuning kini berada di ambang titik balik.
Jika tidak ada intervensi serius:
Zona wisata akan hilang permanen
Ekosistem pesisir akan rusak total
Ekonomi lokal akan runtuh
Kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin terkikis
Namun jika ada tindakan tegas:
pantai ini masih bisa diselamatkan.
Persoalannya bukan lagi pada kurangnya aturan.
Tetapi pada keberanian untuk menegakkan aturan dan di Pantai Pasir Kuning, waktu untuk memilih semakin sempit.
Tags:
berita
