BANGKA SELATAN - Pada hari Sabtu Tanggal 07 Maret 2026 Telah terjadi penangkapan terhadap Sdr. AR dan Sdr. KK oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan sekira pukul 00.15 Wib di Rumah Sdr. AR yang beralamat di Dusun Harapan Makmur Desa Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Di rumah tersebut terduga pelaku Sdr. AR dan Sdr. KK diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dari TKP tersebut dengan didampingi oleh Ketua RT setempat Polisi telah melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 36 (tiga puluh enam) Paket beserta 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Buah kotak rokok merk LA ICE, 1 (satu) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Buah pirek kaca, 2 (dua) Buah korek api gas, 1 (satu) Unit timbangan digital merk CAMRY, Uang tunai senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 12 (dua belas) lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah tas selempang merk KUFE berwarna hitam, 1 (satu) Buah dompet merk LACOSTE berwarna hitam, 1 (satu) Pack pipet minuman, 1 (satu) unit handphone merk vivo y04s berwarna purple dengan nomor imei 1 : 861097086740796, imei 2 : 861097086740788 dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A58 berwarna black dengan nomor imei 1 : 860536065040059, imei 2 : 860536065040042.
" Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan termasuk sabu seberat 7,66 gram dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut," kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, minggu ( 08/03/26 )
Barang bukti yang berhasil di amankan
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih.
- 35 (tiga puluh lima) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
- 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong.
- 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.
- 1 (satu) Buah kotak rokok merk LA ICE.
- 1 (satu) Buah sekop dari pipet minuman.
- 1 (satu) Buah pirek kaca.
- 2 (dua) Buah korek api gas.
- 1 (satu) Unit timbangan digital merk CAMRY.
- Uang tunai senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 12 (dua belas) lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) Buah tas selempang merk KUFE berwarna hitam.
- 1 (satu) Buah dompet merk LACOSTE berwarna hitam.
- 1 (satu) Pack pipet minuman.
- 1 (satu) unit handphone merk vivo y04s berwarna purple dengan nomor imei 1 : 861097086740796, imei 2 : 861097086740788
- 1 (satu) unit handphone merk oppo A58 berwarna black dengan nomor imei 1 : 860536065040059, imei 2 : 860536065040042
" Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara," pungkasnya
Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. ( Abi )
Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel
Kasat Narkoba AKP Defriansyah SH
Tags:
Kriminal
