Sopir excavator di Bacok Seorang Lelaki asal Desa Pergam, Ini Permasalahannya


BANGKA SELATAN - Pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 Sekira Pukul 15.00 Wib Di Desa pergam lebih tepatnya di hutan ugul Desa Pergam kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan yang mana pada saat itu pelapor sedang menggarap lahan milik bosnya yaitu Sdr. AT dengan menggunakan excavator.

Kemudian sekira pukul 14.30 Wib datang seorang laki laki menggunakan sepeda motor honda crf warna hitam merah yang awalnya tidak pelapor kenali.

Orang tersebut naik ke atas Excavator yang pelapor kendarai dan memberitahu dengan nada keras bahwa untuk tidak bekerja atau menggarap lahan disini dikarenakan lahan tersebut di klaim lahan milik orang tuanya.

Kemudian pelapor diancam akan di bunuh dan orang tersebut mengeluarkan sembilah pisau seingat pelapor dengan panjang kurang lebih 20 cm.

Kemudian orang tersebut mengarahkan pisau ke leher pelapor dan secara sponton pelapor menghindari pisau tersebut dengan tangan pelapor dan mengenai jari telunjuk tangan kiri pelapor.

Setelah kejadian tersebut orang itu kembali mengancam pelapor untuk segera menghentikan aktivitas yang pelapor lakukan.

Kemudian orang tersebut pulang dan pelapor langsung menghubungi bosnya Sdr AT dan melaporkan kejadian tersebut.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka ringan di bagian jari telunjuk tangan sebelah kiri.
Atas dari kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan ke Mapolsek Air Gegas untuk mendapatkan proses lebih lanjut

" Pada hari Senin tanggal 02 Januari 2026 Sekira Pukul 14.00 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Air Gegas Melakukan Penyelidikan Terkait Laporan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam," kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, minggu ( 03/02/26 ) 

Adapun terkait Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Air Gegas Berhasil Mendapatkan Petunjuk Terhadap terduga Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

" Sekira Pukul 16.00 Wib 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku Berhasil Di amankan Unit Reskrim Polsek Air Gegas di kediamanya di Desa Pergam kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan tanpa ada perlawanan, " ujar nya

Adapun pelaku tersebut setelah di konfirmasi dengan pelapor memang benar bahwa memang orang tersebut yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap pelapor.

" Setelah itu unit Reskrim polsek Air Gegas membawa terduga pelaku tersebut ke Polsek Air Gegas Untuk Penyidikan Lebih Lanjut," jelasnya

Barang bukti yang di amankan
- 1 (satu) bilah parang dengan gagang plastik berwarna coklat lengkap dengan sarung plastik berwarna putih 
- 1 (satu) bilah pisau dengan gagang kayu berwarna hitam lengkap dengan sarung kayu berwarna hitam
- 1 (satu) buah baju lengan panjang berwarna merah bertuliskan BRONX
- 1 (satu) buah celana panjang berwarna merah dengan bertuliskan adidas

" Tersangka di kenakan pasal Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutupnya

Saat berita ini di turunkan Tersangka ditahan di Rutan Polsek Air Gegas  ( Abi )

Sumber data :
Kapolsek Air Gegas Iptu William F Situmorang, S.Trk

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.