Satreskrim Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencurian, Tersangka Pernah Jadi Residivis Tahun 2022


PANGKALPINANG, 03 FEBRUARI 2026 – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Operasional Tim Buser Naga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin (02/02/2026). 

Tersangka yang bernama Rita (33 tahun, ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Desa Cambai Kabupaten Bangka Tengah) merupakan residivis kasus pencurian tahun 2022.
 
DETAIL KEJADIAN
 
Kejadian pencurian terjadi di rumah korban yang berlokasi di Gang Sinar RT.005 RW.002 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Korban, seorang perempuan berusia 26 tahun yang bekerja sebagai pengurus rumah tangga, menyadari adanya pencurian sekitar pukul 05.30 WIB saat akan memasak nasi dan menemukan pintu serta jendela bagian belakang rumah terbuka.
 
Barang yang hilang antara lain 4 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 karung beras RM 10 kg, 1 buah minyak goreng 2 liter, 5 lusin pring rotan, sunlight, 2 kotak pena Snowman, 15 kotak parfum, dan 10 buah charger handphone merek Robot. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polresta Pangkalpinang.
 
PROSES PENANGKAPAN DAN INTEROGASI
 
Sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Buser Naga mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung menuju daerah Air Hitam, berhasil mengamankan Rita. Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan tindak pencurian pada sekitar pukul 02.00 WIB Senin (02/02/2026) dengan memasuki rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci.
 
Pelaku mengambil berbagai barang hasil curian dan membawanya ke kontrakan secara bertahap untuk digunakan kebutuhan sehari-hari. Selain kasus ini, Rita juga mengaku pernah melakukan pencurian sembako dan barang lainnya di wilayah Air Hitam, dengan laporan terkait masih dalam pencarian.
 
BARANG BUKTI DAN TINDAK LANJUT
 
Diamankan berbagai barang bukti antara lain pakaian yang digunakan pelaku (hoody dan celana panjang warna hitam), 4 buah tabung gas LPG 3 kg, 5 lusin piring plastik, berbagai aksesoris wanita, 7 botol minyak wangi, 1 karung beras RM 10 kg, 10 buah pulpen, 4 buah kabel cas, 4 buah gunting, 1 buah pisau kecil, dan 1 buah minyak goreng Fortune.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.