BANGKA SELATAN - Pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekira Pukul 16.00 Sdri. GR di telpon Sdri. PK memberitahukan bahwa ayah Sdr. KN telah di Aniaya oleh seseorang pemuda yang tidak dikenal dan mengakibatkan luka berat pada pergelangan tangan sebelah kiri.
Setelah mengetahui kejadian tersebut saya Sdri. GR membawa ayahnya ke Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Selatan dan langsung melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan.
" Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 anggota Buser melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana "penganiyaan Berat" sekira pukul 12.00 wib anggota Buser mendapatkan informasi bahwa pelaku AN ini sedang berada di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok," kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, minggu ( 01/02/26 )
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Buser langsung berangkat ke pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat, sekira pukul 17.30 wib pelaku AN berhasil di amankan sedang berada di depan Indomaret Jalan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat
" Setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut, " jelasnya
Barang bukti yang di amankan
1 (Satu) Bilah Senjata Tajam jenis parang
" Tersangka di kenakan
Pasal 466 Ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, sekarang tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan," tutupnya ( Abi )
Sumber data Unit Pidum Sat Reskrim Polres Basel
Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani S.Trk,. S.I.K
Tags:
berita
