BANGKA SELATAN - Awalnya Pelapor pada hari jumat Tanggal 2 januari 2026 Sekira Pukul 14.00 wib, saat itu sedang mengecek tempat penyimpanan perhiasan pelapor dan di dapati perhiasan tersebut masih ada.
Kemudian pada hari selasa tanggal 6 januari 2026 sekira pukul 14.00 wib pelapor mengecek kembali ke tempat penyimpanan perhiasan tersebut dan di dapati perhiasan tersebut sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor bercerita kepada anak kandung pelapor sdri. IW istri dari sdr. JR Als JUNGKIR (pelaku) bahwa perhiasan pelapor yang berupa emas yang pelapor simpan di dalam ember air di dalam kamar tersebut sudah hilang semuanya.
Selanjutnya pada hari jumat tanggal 9 januari 2026 sekira 13.30 wib datanglah sdr. SR kerumah pelapor dan pelapor memberitahukannya bahwa perhiasan pelapor yang berupa emas hilang di curi oleh seseorang. Selanjutnya setelah mendengar saran dari pihak keluarga, pelapor membuat laporan ke kantor Polsek Air Gegas guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
" Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 Sekira Pukul 13.00 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Air Gegas Melakukan Penyelidikan Terkait Laporan Pencurian 300 (Tiga Ratus) Mata Perhiasan Emas, Adapun terkait Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Airgegas Berhasil Mendapatkan Petunjuk Terhadap Pelaku Pencurian Perhiasan Emas tersebut," kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, minggu ( 01/02/26 )
Kemudian Sekira Pukul 15.00 Wib 1 (satu) orang laki-laki yang merupakan diduga Pelaku Berhasil Di amankan Unit Reskrim Polsek Air Gegas di kediamanya di Desa nyelanding Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan tanpa ada perlawanan.
" Dari keterangan diduga pelaku bahwa pencurian dilakukan dengan cara memanjat kamar Setelah itu mengambil emas milik pelapor kemudian emas tsb dijual dan hasilnya dibelikan sepeda motor dan berfoya foya," ujarnya
Kemudian masih ditemukan uang sisa dari penjualan emas namun sebelumnya pelaku dan istri ada ribut terkait rumah tangga yg tidak harmonis lagi, setelah diketahui ternyata pelaku tersebut merupakan menantu dari pelapor/korban dari pencurian tersebut.
" Lalu unit Reskrim Polsek Air gegas membawa pelaku pencurian tersebut ke Polsek Airgegas Untuk Penyidikan Lebih Lanju," jelasnya
Barang bukti yang di amankan
- 1 (satu) Buah Ember Plastik Berwarna Biru
- 1 (satu) buah toples plastik warna ungu
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Crf warna hitam merah tanpa nomor polisi
- 1 (satu) buah bpkb motor crf atas nama fitorian dengan no rangka MH1KD1114MK205819 dan no mesin KD11E1205089
- 1 (satu) helai celana panjang laki-laki warna coklat
-1 (satu) Pasang sepatu warna hitam
-1 (satu) buah tas warna biru
-1 (satu) buah Helm warna hitam
-uang tunai senilai Rp 26.000.000, total kerugian korban Rp.100.000.000
" Pelaku dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHP atau Pasal 476 KUHP Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, dan tersangka ditahan di Rutan Polsek Air Gegas," pungkasnya ( Abi)
Sumber data Unit Reskrim Polsek Air Gegas
Kapolsek Air Gegas Iptu William F Situmorang, S.trk
Tags:
berita
