Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Kedua Pria Pulau Besar di Tangkap Polisi, Gegara Edar Sabu, Di kenakan Pasal Berlapis


BANGKA SELATAN - Pada hari Rabu Tanggal 25 Februari 2026 Telah terjadi penangkapan Dua  orang tersangka Sdr. WAS dan Sdr. SS Alias AL oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan sekira pukul 19.30 Wib di Kediaman Sdr. WAS yang beralamat di Jalan Merpati Desa Sumber Jaya Permai  Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan dan di kediaman Sdr. SS Alias AL yang Beralamat di Jalan Merpati Desa Sumber Jaya Permai.  Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan.

" Pelaku Sdr WAS sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Rumahnya, dari tkp tersebut dengan didampingi oleh ketua RT setempat Polisi telah melakukan penggeledahan," kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, jum'at ( 27/02/26 ) 

Berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 30 (tiga puluh) Bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 11 (sebelas) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 (satu) Buah plastik asoi bening, 1(satu) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Buah alat hisap bong, 1 (satu) Unit timbangan digital berwarna hitam. 1 (satu) Buah kotak timbangan digital, 2 (dua) Buah korek api gas, 1 (satu) Buah dompet kecil berwarna pink, 1 (satu) Buah kotak rokok merk ESSE berwarna biru,

" Kemudian dilakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan tersebut bahwa narkotika yang  ada pada Sdr. WAS didapatkan dari Sdr. SS Alias AL Selanjutnya di lakukan penggeledahan lebih lanjut dikediaman  Sdr. SS Alias AL pada pukul 20.00 WIb Anggota Sat Resnarkoba yang di dampingi Ketua RT setempat," ujarnya

Di temukan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO berwarna hitam, 1 (satu) Buah celana pendek berwarna biru, 1 (satu) Buah kunci motor, 1(satu) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda CB150R berwarna putih (alat bukti yang digunakan oleh Sdr. SS alias AL untuk membawa narkotika, Uang tunai senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). 

" Semua barang bukti termasuk di duga sabu 5,90 gram yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut," jelasnya 

Barang bukti yang berhasil di amankan:
- 32 (tiga puluh dua) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
- 30 (tiga puluh) Bungkus plastik bening berukuran kecil kosong.
- 11 (sebelas) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong.
- 1 (satu) Buah plastik asoi bening.
- 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman.
- 1 (satu) Buah alat hisap bong.
- 1 (satu) Unit timbangan digital berwarna hitam.
- 1 (satu) Buah kotak timbangan digital.
- 2 (dua) Buah korek api gas.
- 1 (satu) Buah dompet kecil berwarna pink.
- 1 (satu) Buah kotak rokok merk ESSE berwarna biru.
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO berwarna hitam.
- 1 (satu) Buah celana pendek berwarna biru.
- 1 (satu) Buah kunci motor.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda CB150R berwarna putih.
- Uang tunai senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)

" Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara," tutupnya

Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan ( Abi )

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak