Siapa Pemilik PETI di Tahura Menumbing Masih Beroperasi, Negara Jangan Kalah oleh Penambang Ilegal



Bangka Barat — Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas Penambangan Timah Ilegal (PETI) di Kabupaten Bangka Barat kembali menjadi sorotan publik. 

Aktivitas tambang ilegal di kawasan kaki Bukit Menumbing yang berstatus Taman Hutan Raya (Tahura) kawasan konservasi, dilaporkan masih berlangsung secara terang-terangan, meski sebelumnya telah dilakukan sejumlah operasi penertiban.

Pada Senin, 7 Januari 2026, awak media kembali menemukan empat unit mesin Dongfeng masih aktif beroperasi mengeruk pasir timah di lokasi tersebut. Padahal, kawasan yang sama sebelumnya telah menjadi sasaran penindakan aparat hanya dalam rentang waktu beberapa pekan terakhir.

Temuan ini memperlihatkan bahwa operasi penertiban yang telah dilakukan belum sepenuhnya menyentuh jaringan PETI yang beroperasi di kawasan Menumbing.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan itu tidak pernah benar-benar berhenti, bahkan saat operasi penertiban berlangsung.

“Tambang itu tetap jalan. Bulan lalu pun mereka tetap kerja walaupun ada operasi. Sepertinya ada orang kuat yang membekingi, jadi tidak tersentuh,” ujarnya.

Keterangan warga tersebut sejalan dengan temuan di lapangan dan semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas PETI di kawasan Tahura Menumbing berlangsung dengan tingkat kepercayaan diri tinggi, seolah hukum tidak lagi menjadi ancaman.

Padahal, Bukit Menumbing merupakan kawasan konservasi sekaligus objek wisata sejarah nasional yang memiliki fungsi ekologis vital sebagai kawasan resapan air, pengendali erosi, dan penyangga lingkungan pesisir Bangka Barat. Kerusakan kawasan ini dinilai bukan hanya berdampak lokal, tetapi berpotensi menjadi bagian dari ancaman lingkungan berskala regional hingga nasional.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Ormas Front Jaga Babel (FJB), Akhmad Samsi, mengecam keras maraknya PETI di kawasan Tahura Menumbing.

Ia mendesak negara hadir secara nyata dan tidak kalah oleh kekuatan modal maupun jaringan penambang ilegal.
“Kami mengutuk keras aktivitas PETI di Tahura Menumbing. Ini kawasan konservasi, bukan lahan tambang. 

Negara tidak boleh kalah dengan penambang ilegal yang secara nyata mengancam lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan generasi Bangka Belitung,” tegas Akhmad Samsi, Selasa (8/1/2026).

Menurutnya, pembiaran terhadap PETI di kawasan konservasi sama artinya dengan membuka pintu bagi bencana ekologis yang dampaknya bisa dirasakan lintas generasi.

“Jika ini terus dibiarkan, kita bukan hanya kehilangan hutan, tapi juga sedang menabung bencana. Banjir, longsor, krisis air bersih—itu semua akibat dari kerusakan kawasan resapan air. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” tambahnya.

Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi kehutanan untuk menindak tegas seluruh jaringan PETI yang beroperasi di kawasan Tahura Menumbing.

Penegakan hukum yang hanya bersifat seremonial dinilai berpotensi memperlemah wibawa negara sekaligus membuka ruang bagi krisis lingkungan di masa depan.

Tahura Menumbing kini berada di persimpangan: dipertahankan sebagai warisan alam dan sejarah, atau dikorbankan oleh praktik tambang ilegal yang seolah kebal hukum.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.