SPBN untuk Nelayan atau Ladang Bisnis Gelap BBM Subsidi?


Benteng (Bangka Tengah) - Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) atau SPBU Mini bernomor seri 25.336.07 yang berlokasi di Desa Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, kini menjadi sorotan tajam publik. SPBN yang sejatinya disiapkan untuk menopang kebutuhan nelayan pesisir itu diduga kuat disalahgunakan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis BioSolar dan Pertalite. Sabtu (3/1/2026).

Di wilayah pesisir, Solar subsidi merupakan urat nadi aktivitas melaut. Rata-rata nelayan membutuhkan 20 hingga 30 liter BioSolar untuk satu kali melaut semalam dengan radius tangkap sekitar satu mil laut (±1,6 kilometer). Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik.

Sejumlah nelayan mengeluhkan stok Solar subsidi kerap habis saat mereka hendak mengisi. Ironisnya, di waktu yang sama, BBM tersebut justru mudah ditemukan di tangan pengerit dengan harga melambung tinggi, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, YNS, yang disebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan Solar subsidi di SPBN tersebut, diduga menyalahgunakan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan khusus bagi nelayan.

“Di atas kertas alasannya untuk nelayan, tapi faktanya di lapangan berbeda. Yang didahulukan justru pengerit. Solar itu diduga dijual ke aktivitas tambang timah, termasuk TI Tower Rajuk di wilayah Sampur, Tanjung Bunga, hingga disebut-sebut mengalir ke salah satu CV,” ujar sumber tersebut.

Tak hanya soal distribusi, narasumber juga mengungkap dugaan adanya penimbunan sisa BBM subsidi. Solar yang tidak habis terjual disebut disimpan di gudang dan rumah kontrakan yang diduga terkait dengan YNS, termasuk lokasi yang berhadapan langsung dengan kantor desa setempat.

Lebih mengejutkan, beredar pula isu asal-usul BBM yang dipertanyakan. Solar yang beredar di SPBN tersebut diduga tidak seluruhnya berasal dari jalur resmi Pertamina, melainkan disebut-sebut masuk melalui jalur laut dari pelabuhan tertentu. Informasi ini masih sebatas laporan masyarakat dan belum terkonfirmasi secara resmi.

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa pengambilan Solar subsidi di SPBN tersebut tidak menggunakan sistem barcode MyPertamina, melainkan hanya berbekal kupon. 

Celah ini diduga membuka ruang lebar bagi praktik penyimpangan, karena tidak ada pembeda jelas antara nelayan aktif dan pembeli lain.
Upaya konfirmasi kepada YNS telah dilakukan awak media. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi, meski pesan telah terbaca. Bahkan, nomor awak media dilaporkan diblokir.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Redaksi menyatakan akan melanjutkan konfirmasi kepada pihak Pertamina, Polres Bangka Tengah, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung guna memastikan kebenaran laporan masyarakat nelayan Desa Benteng dan sekitarnya. (*)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.