Pernah ditertibkan : Pantai Injel Bangka Barat Terancam Hilang, Penambangan Rajuk Masif Hancurkan Lingkungan dan Curi Lahan

BANGKA BARAT – Kawasan pesisir Pantai Injel, Kabupaten Bangka Barat, kini berada pada kondisi kritis akibat operasi masif puluhan unit tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk user yang berjalan 24 jam nonstop. Aktivitas penambangan tepat di bibir pantai telah menghancurkan bentang alam, memicu abrasi parah, dan melenyapkan vegetasi penahan ombak yang tertimbun pasir sisa pencucian timah.

Pantauan hasil invetigasi awak media di lokasi Galian lebar menganga sepanjang pesisir, mengubah wajah pantai yang semula indah menjadi berantakan.Sabtu 03/01/2026

 
Ekosistem Hancur, Limbah Tailing Mencemari Laut

Limbah tailing dari mesin rajuk langsung dibuang ke laut, mengubah warna air menjadi cokelat pekat dan berlumpur. Pencemaran ini mematikan ekosistem laut dangkal dan mengganggu area tangkapan nelayan tradisional yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat.
 
Pungutan Liar Rp500 Ribu/Minggu dari Setiap Unit Rajuk

Di balik kerusakan lingkungan, terungkap praktik pungutan liar. Para penambang mengaku lokasi penambangan adalah milik seorang individu yang dikenal Setiap unit rajuk harus membayar fee mingguan sebesar Rp500.000 melalui orang kepercayaan yang disebut pemilik lahan "ujar C".
 
Pemilik Lahan Lepas Tanggung Jawab Hukum

Meskipun rutin menerima pembayaran, pemilik lahan tidak memberikan jaminan keamanan. "Uang itu hanya untuk biaya kerja di lahannya. Jika ada razia atau penangkapan, kami yang harus menanggung risiko hukum sendiri," ujar salah satu penambang yang meminta anonimitas.
 
Kondisi Pantai Injel yang kian merana memicu desakan agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan penambangan tanpa kendali dan melakukan restorasi lingkungan sebelum pantai ini hilang dari peta wisata Bangka Barat. Tim wartawan ini telah melakukan konfirmasi dengan Kapal Reserse Bangka Barat, yang menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.