BANGKA BARAT — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bangka Barat kembali menunjukkan gigi. Tim Hiu Barat berhasil menggagalkan upaya pengiriman pasir timah tanpa dokumen resmi yang disembunyikan di dalam bus penumpang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, saat tim melakukan pemeriksaan rutin dan penindakan di kawasan pelabuhan.
Disembunyikan di Balik Muatan Penumpang
Modus yang digunakan pelaku cukup licik. Pasir timah dikemas di dalam sembilan buah kardus yang dibungkus karung, lalu disamarkan dan disusupkan ke dalam bagasi bus penumpang umum guna mengelabui petugas pelabuhan. Saat diperiksa, kedua sopir bus tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sah pengangkutan mineral yang dimaksud.
Barang bukti yang diamankan berupa 9 kardus yang diduga berisi pasir timah. Selain itu, satu unit bus yang sedang mengangkut 27 orang penumpang turut diturunkan sementara untuk pemeriksaan, beserta 4 unit alat komunikasi (telepon genggam).
Tiga Orang Terperiksa
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan lapangan, tim berhasil mengamankan tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Sdr. S (Sopir 1)
- Sdr. S (Sopir 2)
- Sdr. M (Penitip sekaligus pemilik barang yang diduga pasir timah)
Ketiganya saat ini berada di tahanan sementara Markas Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan mendalam dalam rangka penyidikan kasus ini. Polisi terus menelusuri asal-usul barang serta tujuan pengiriman pasir timah tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Terancam Pasal UU Minerba
Para tersangka terancam dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal terkait pengangkutan dan penampungan hasil tambang tanpa izin resmi.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk pengangkutan hasil tambang ilegal yang tidak memiliki dokumen sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Rilis berdasarkan siaran pers resmi Polres Bangka Barat. Informasi akan terus kami kembangkan seiring perkembangan penyidikan.
Tags:
Berita
