Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Sat Resnarkoba Polres Basel Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Air Gegas, Amankan Sabu 2,09 Gram

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama personel Polsek Air Gegas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS Bin SF yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (6/6/2026), mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, personel Sat Resnarkoba bersama personel Polsek Air Gegas melakukan penangkapan terhadap saudara HS Bin SF di kediamannya yang berada di Kelurahan Delas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan," ujar Iptu Mardian.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti utama berupa sembilan bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di luar rumah tersangka, tepatnya di bawah tumpukan kayu.

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik bening besar kosong, dua buah sekop dari pipet minuman, dua ball plastik bening kecil kosong, tiga pack plastik bening kecil kosong, satu kantong bubble wrap warna putih, satu kantong plastik hitam, serta satu unit timbangan digital merek Pocket Scale.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, polisi kembali menemukan satu plastik bening kecil dan satu buah pirek kaca yang dibungkus tisu di bawah kasur tempat tidur tersangka. Sementara satu ball plastik bening besar kosong ditemukan di atas meja.

Petugas juga mengamankan satu unit handphone Vivo Y18 warna coklat serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi berwarna hitam merah yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

"Setelah seluruh barang bukti diamankan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 2,09 gram.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," tambah Iptu Mardian.

Saat ini HS Bin SF telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut data kepolisian, tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian yang pernah diproses hukum pada tahun 2024.

Barang Bukti yang Diamankan:
9 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu.
2 helai tisu.
1 buah pirek kaca.
1 bungkus plastik bening besar kosong.
2 buah sekop dari pipet minuman.
2 ball plastik bening kecil kosong.
3 pack plastik bening kecil kosong.
1 ball plastik bening besar kosong.
1 kantong bubble wrap warna putih.
1 kantong plastik warna hitam.
1 unit timbangan digital merek Pocket Scale.
1 unit handphone Vivo Y18 warna coklat.
1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi warna hitam merah. ( Abi )

Sumber: Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak