Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

KONSER “GEN Z FEST” DI LAPANGAN KAMPUNG ASAM DIPERTANYAKAN IZINNYA; PENYELENGGARA KLAIM ADA IZIN, POLRI TEGASKAN TNI TIDAK BERWENANG TERBITKAN IZIN KERAMAIAN

PANGKALPINANG – Penyelenggara konser musik bertajuk “Gen Z Fest” yang dijadwalkan digelar pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Lapangan Bola Kampung Asam (dahulu Lapangan Kodim) membantah tuduhan bahwa acara tersebut tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian.
 
Sebagai Event Organizer (EO), Yulia menegaskan telah mengantongi izin resmi dari Polres Pangkalpinang. “Ada izin kami pak dari Polres Pangkalpinang. Kalau tidak ada izin, kami tidak berani menyelenggarakan kegiatan hari ini,” ujarnya saat dihubungi awak media.
 
Namun, ketika diminta menunjukkan bukti surat izin tersebut, Yulia menolak dan meminta awak media datang langsung ke lokasi. “Datang saja ke tempat konser kalau mau lihat buktinya, saya sedang sibuk menyiapkan acara,” tegasnya.
 
Sementara itu, permasalahan muncul terkait dasar hukum izin penyelenggaraan. Acara yang menghadirkan musisi reggae Dhyo Haw ini diketahui memanfaatkan lahan bekas aset TNI. Hal ini memunculkan pertanyaan krusial di masyarakat: Apakah izin keramaian bisa dikeluarkan oleh pihak TNI?
 
Secara regulasi, hal tersebut TIDAK DIBENARKAN. Berdasarkan peraturan yang berlaku, TNI tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan izin penyelenggaraan acara umum. Kewenangan tersebut berada di tangan instansi sipil dan kepolisian.
 
Berdasarkan pantauan sebelum acara dimulai, panggung dan perlengkapan tampak sudah terpasang rapi. Namun, di balik kesiapan tersebut ditemukan celah administratif. Pihak Kelurahan Kampung Asam, yang kantornya berada tak jauh dari lokasi, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun laporan mengenai rencana kegiatan berskala besar tersebut.
 
Aturan Perizinan yang Berlaku:
 
1. Kepolisian Republik Indonesia
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008, izin keramaian untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum — termasuk konser musik — wajib diterbitkan oleh Kapolres setempat. Izin ini menjadi syarat utama sahnya sebuah acara.
2. Pemerintah Daerah
Penyelenggara juga wajib memiliki izin penggunaan tempat, rekomendasi dari Dinas Pariwisata, serta dokumen perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
3. Peran TNI Sesuai UU
Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara. Keterlibatannya dalam kegiatan masyarakat hanya sebatas membantu pengamanan atas permintaan resmi Polri, yang masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang. TNI tidak berwenang mengeluarkan izin operasional acara. Jika ada pihak yang datang ke Kodim atau Koramil, mereka seharusnya diarahkan terlebih dahulu mengurus izin ke Polres. TNI hanya dapat memberikan rekomendasi keamanan, bukan legalitas acara.
 
Menyikapi situasi ini, publik mendesak Polres Pangkalpinang untuk menindak tegas sesuai hukum. Jika hingga saat ini belum ada izin resmi yang sah, maka penyelenggaraan acara berisiko dihentikan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan menegakkan aturan perundang-undangan.
 
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Polres Pangkalpinang guna memastikan keabsahan izin yang diklaim oleh penyelenggara.
 
Redaksi
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak