BANGKA SELATAN - Perekonomian di Bangka Selatan memang sedang tidak baik baik saja, apalagi menjelang hari raya Idul Adha, maka dari itu dengan kondisi saat ini kita wajib waspada, dalam bulan ini banyak sekali kasus yang di ungkap Polres Bangka Selatan.
Kali ini yang berhasil di ungkap adalah kasus curanmor, kejadiannya berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 07.45 Wib pelapor berangkat ke tempat kerja, setibanya di tempat kerja pelapor langsung memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumah produksi tempat pelapor kerja.
Mengingat kondisi badan pelapor sudah capek dan pelapor memutuskan untuk menginap di tempat kerja dan pada saat itu waktu juga sudah menunjukan pukul 02.00 Wib.
Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 07.00 Wib, pelapor bangun dan ingin pulang ke rumah, namun sepeda motor milik pelapor yang diparkir di teras tempat kerja sudah tidak ada / hilang.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) dan pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
" Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 01:00 wib Kapala tim Buser Bripka Yobindra oknanda bersama dengan anggota tim Macan Selatan dan Opsnal Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya yang diduga sebagai pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam," kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, minggu ( 24/05/26 )
Kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada dirumah Jl. Hormen Maddati Pangkalpinang.
" Setibanya di lokasi, anggota tim buser macam Selatan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan, kemudian mengintrogasi terduga pelaku, dan terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki type Satria FU berwarna hitam," ujarnya
Kemudian dilakukan pengembangan bahwa sepeda motor tersebut di titipkan terduga pelaku di bengkel di Desa Air Gegas, kemudian anggota buser tim Macan Selatan menuju ke bengkel tersebut dan mengamankan motor yang di titipkan oleh pelaku di bengkel tersebut karena rusak,
kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil.di amankan berupa
- 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor dengan No Registrasi K-03738911
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki type Satria FU warna hitam
Ia juga mengatakan bahwa pelaku di sangkakan pasal pencurian motor yang di ancam penjara lumayan lama.
" Tersangka di kenakan pasal 476 Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," lanjutnya
Tersangka RDPU ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
" Tersangka RDPU merupakan Residivis yang bebas pada tahun 2019 dengan kasus yang sama," tutupnya ( Abi )
Sumber data Unit Pidum Sat Reskrim Polres Basel
Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan SH MSI
Tags:
Berita
