Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, pada Selasa (12/5/2026) sore. Lokasi penggerebekan berlangsung di kawasan Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kemudian dipublikasikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di halaman Ditreskrimsus Polda Babel, pada Jumat (15/5/2026). Dalam keterangannya, Kepala Bidang Humas Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil penyidik murni merupakan bentuk penegakan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tanpa ada intervensi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak manapun.
"Seluruh tindakan yang dilakukan penyidik dalam mengungkap perkara ini adalah bagian dari tugas pokok penegakan hukum, berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan serta prosedur yang berlaku. Tidak ada unsur lain di balik pengungkapan ini selain menertibkan praktik yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum," tegas Kombes Pol Agus Sugiyarso di hadapan awak media.
MODUS: TARIK KENDARAAN, LALU DISEMBUNYIKAN
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan kepolisian, terungkap modus operandi para pelaku yang sangat merugikan dan menyimpang dari aturan. Kelima tersangka diketahui bergerak menarik kendaraan bermotor yang dijadikan objek jaminan fidusia, namun proses penarikannya sama sekali tidak mengikuti prosedur hukum yang sah, tidak dilengkapi dokumen resmi, dan kerap dilakukan dengan cara-cara yang mengintimidasi konsumen.
Poin paling krusial dan menjadi dasar kuat jeratan hukum bagi para pelaku adalah fakta bahwa kendaraan yang sudah ditarik tersebut tidak diserahkan kepada perusahaan pembiayaan selaku pemegang hak jaminan fidusia. Alih-alih dikembalikan sesuai perjanjian, kendaraan-kendaraan itu justru diduga disimpan, disembunyikan, dan dikuasai secara sepihak oleh para pelaku di lokasi-lokasi tertentu yang mereka kuasai. Praktik inilah yang kemudian melahirkan dugaan tindak pidana penggelapan barang milik orang lain hingga tindak pidana penadahan.
Dari penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka. Kelimanya berinisial TM, AJT alias Andre, EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Luki. Menariknya, identitas para tersangka menunjukkan bahwa jaringan ini bergerak lintas wilayah, mengingat mereka berasal dari daerah yang berbeda-beda, mulai dari Jakarta Barat, Maluku Tengah, hingga Kupang, Nusa Tenggara Timur. Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan ini terorganisir dan bergerak luas.
9 UNIT MOBIL & BUKTI LAIN DIAMANKAN
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat lengkap dan menjadi saksi bisu aktivitas ilegal jaringan tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dan kini disimpan di Markas Polda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, antara lain:
- 9 unit mobil dengan berbagai merek dan tipe;
- 5 unit telepon genggam yang diduga berisi bukti komunikasi dan transaksi;
- 1 lempengan besi yang diduga digunakan sebagai alat bantu;
- 8 bundel dokumen dan berkas-berkas yang berkaitan dengan proses penarikan kendaraan.
ANCAMAN HUKUM: 4 TAHUN PENJARA
Atas perbuatan yang diduga dilakukan, kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 36 juncto Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan fidusia.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dan penadahan barang.
Dengan bukti yang terkumpul, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 4 tahun, serta denda yang mencapai Rp50 juta.
Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan ketat namun tetap mengedepankan asas legalitas, profesionalitas, dan hak asasi manusia. Hak-hak para terduga tersangka tetap dipenuhi, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum serta pemberitahuan kepada keluarga sesuai ketentuan KUHAP.
"Kami pastikan proses hukum berjalan adil. Hak-hak tersangka kami berikan sebagaimana aturan, namun tindakan tegas tetap kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab kami melindungi masyarakat dari praktik yang meresahkan," tambahnya.
PERINGATAN KERAS BAGI PRAKTIK ILEGAL
Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak sekaligus peringatan keras bagi seluruh praktik penarikan kendaraan atau debt collector yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena bertindak sewenang-wenang, menggunakan kekerasan, intimidasi, atau bergerak tanpa dasar hukum yang sah.
Polda Babel mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, serta berhati-hati dalam berurusan dengan pihak penarik kendaraan yang tidak memiliki legalitas. Publik juga diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar tidak menjadi korban lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih terus dikembangkan oleh penyidik. Kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menarik pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat, baik sebagai pemodal, pengatur, maupun penerima manfaat dalam jaringan penarikan kendaraan ilegal ini, agar seluruh jaringan dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Tags:
Berita
