Beltim – Ketegangan dan kemarahan masyarakat memuncak menyusul terungkapnya dugaan transaksi jual beli aset tanah seluas kurang lebih 40 hektare yang merupakan wilayah tanah adat dan kawasan hutan dengan di wilayah POK 2. Di desa Penyok, Kecamatan Gantung Belitung Timur.
Aktivitas penggarapan lahan menggunakan alat berat berjalan leluasa tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya kepada warga setempat, memicu kecurigaan kuat adanya ketidakberesan yang melibatkan pihak pengelola desa. Puncaknya, masyarakat mengajukan dua opsi tegas kepada Kepala Desa: mengundurkan diri secara sukarela atau diproses untuk diberhentikan dari jabatannya.
Keresahan warga bermula sejak tanggal 28 April 2026 silam. Saat itu, masyarakat yang melihat aktivitas alat berat mengeruk dan menggarap lahan tersebut tanpa izin yang jelas, bergerak bersama melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Desa untuk meminta kejelasan dan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa. Dalam pertemuan panas tersebut, warga menanyakan keberanian pihak ketiga menggarap lahan yang merupakan hak milik bersama warga desa.
Namun, jawaban yang dilontarkan Kepala Desa justru memicu kemarahan lebih besar. Menurut keterangan sejumlah warga yang hadir, saat ditanya dasar hukum dan izin penggarapan lahan, Kepala Desa justru menjawab dengan jawaban tak memuaskan.
"Pak Kades menjawab bahwa urusan itu sudah 'dikondisikan' kepada pihak lain di lingkungan desa. Bahkan, ia sempat melontarkan kalimat seolah-olah dirinya tidak mengetahui apa-apa soal perizinan tersebut. Padahal lahan itu adalah aset desa yang harus dijaga," ungkap salah satu perwakilan warga yang terlibat dalam pertemuan, Kamis (21/5/2026).
Keterangan yang saling bertentangan dan sikap yang dianggap lepas tangan tersebut semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli atau pemindahtanganan hak atas tanah seluas sekitar 40 hektare tersebut. Transaksi ini diduga dilakukan secara diam-diam, di bawah tangan, dan tanpa melibatkan musyawarah warga desa maupun pemberitahuan resmi kepada masyarakat pemilik hak ulayat.
Lahan yang menjadi sengketa tersebut diketahui berstatus sebagai kawasan hutan adat dan tanah Kulturkultur, yang secara adat maupun aturan pemerintahan desa merupakan aset yang tidak boleh diperjualbelikan secara sepihak maupun dialihkan pengelolaannya tanpa persetujuan bersama warga.
Merasa hak-hak adat dan aset kekayaan warga dirampas serta diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi, masyarakat akhirnya bersatu padu menyampaikan sikap tegas dan tuntutan mutlak. Dalam pertemuan warga yang digelar pasca insiden tersebut, disepakati dua opsi yang ditawarkan langsung kepada Kepala Desa dan jajarannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran berat ini.
"Masyarakat sudah sepakat dan bersuara lantang. Ada dua jalan yang kami tawarkan kepada Kepala Desa. Pertama, beliau diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Atau opsi kedua, jika tidak ada kesadaran diri, maka kami akan mendesak proses pemberhentiannya secara tidak hormat dari jabatannya," tegas tokoh masyarakat setempat.
Selain menuntut pertanggungjawaban jabatan Kepala Desa, tuntutan utama dan yang paling mendasar dari warga adalah pengembalian status lahan tersebut. Warga bersikap tegas: lahan seluas 40 hektare yang kini sedang digarap alat berat itu harus dikembalikan seutuhnya menjadi aset milik masyarakat desa. Aktivitas penggarapan pun diminta dihentikan total sampai kejelasan status hukum lahan tersebut terang benderang.
"Tanah itu darah daging kami. Itu warisan leluhur, tanah Kulturkultur. Tidak boleh ada seorang pun, termasuk Kepala Desa, yang berhak menjual atau memberikan hak pakai kepada orang luar tanpa sepengetahuan kami. Lahan itu tetap harus kembali ke tangan masyarakat, dan kami tidak akan berkompromi soal ini," tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ketegangan masih terasa. Masyarakat bersiap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika tuntutan mereka tidak diindahkan. Sementara itu, dugaan praktik jual beli lahan desa yang melibatkan oknum pengurus desa ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan aset desa serta maraknya penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan rakyat banyak.
Pihak awak media terus berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kepala Desa dan pihak terkait guna mendapatkan penjelasan resmi, serta memastikan kebenaran informasi di lapangan agar berita ini tersaji berimbang dan sesuai fakta.
Tags:
Berita
