Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Sempat Melawan Saat di Tangkap, Ketiga Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Gegara Edar Sabu

BANGKA SELATAN - Pada hari Jum’at Tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 00.06 Wib, Telah terjadi penangkapan terhadap Sdr. KN Alias ND, Sdr. SB dan Sdr. RDT oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan di rumah Sdr. KN Alias ND yang beralamat di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Di rumah tersebut para pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Pada saat dilakukan penangkapan Sdr. KN Alias ND sempat melarikan diri sejauh -+ 100 meter dan melakukan perlawanan kepada petugas akan tetapi berhasil diamankan.

Dari tkp tersebut dengan didampingi oleh ketua RT setempat Polisi telah melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 53 (lima puluh tiga) Paket beserta 6 (enam) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Buah dompet berwarna ungu, 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Buah gunting, 1 (satu) Buah dompet berwarna coklat merk LACOSTE, Uang tunai senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y03t berwarna hijau dengan nomor Imei 1 : 868323071518234 dan Imei 2 : 868323071518226, 1 (satu) Unit handphone merk REALME C51 berwarna hitam dengan nomor Imei 1 : 868534063404676 dan Imei 2 : 868534063404668, 1 (satu) Unit handphone merk OPPO A 16 berwarna silver dengan nomor Imei 1 : 865245051212095 dan Imei 2 : 865245051212087 dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam list merah tanpa No.Pol.

" Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan, termasuk sabu seberat 10,53 gram dan tersangka berikut barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut," kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, sabtu ( 14/03/26 )   

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa
- 53 (lima puluh tiga) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
- 6 (enam) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.
- 1 (satu) Buah dompet berwarna ungu.
- 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman.
- 1 (satu) Buah gunting.
- 1 (satu) Buah dompet berwarna coklat merk LACOSTE.
- Uang tunai senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y03t berwarna hijau dengan nomor Imei 1 : 868323071518234 dan Imei 2 : 868323071518226
- 1 (satu) Unit handphone merk REALME C51 berwarna hitam dengan nomor Imei 1 : 868534063404676 dan Imei 2 : 868534063404668
- 1 (satu) Unit handphone merk OPPO A 16 berwarna silver dengan nomor Imei 1 : 865245051212095 dan Imei 2 : 865245051212087
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam list merah tanpa No.Pol 

" Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara," ujarnya 

Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan 

" Tersangka KN Alias ND merupakan Residivis Tindak Pidana Pencurian," pungkasnya. ( Abi )

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel 
Kasat Narkoba AKP Defriansyah SH
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak