Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Satpam Cegat Awak Media, Aktivitas Gudang PT PMM Air Anyir Disorot.


Merawang, Bangka — 7 Maret 2026,Tim awak media Faktababelnews yang melintas di kawasan Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, mengalami pencegatan oleh oknum satpam perusahaan PT PMM saat hendak melakukan pemantauan terkait dugaan pemukulan terhadap awak media yang sebelumnya dilaporkan terjadi di sekitar lokasi gudang perusahaan tersebut.

Peristiwa itu terjadi saat tim jurnalis melintas di jalan umum yang berada tepat di depan area gudang PT PMM. Kedatangan mereka bertujuan untuk memantau situasi di lokasi setelah beredar informasi adanya insiden yang melibatkan awak media.



Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 13.21 WIB, situasi di depan pintu gerbang gudang sempat terlihat memanas. Beberapa orang tampak berkumpul di sekitar area gerbang, dan dari kejauhan terlihat adanya dugaan keributan atau perkelahian yang terjadi di lokasi tersebut.

Tidak hanya itu, sejumlah wanita juga tampak berada di sekitar pintu gerbang gudang saat kejadian berlangsung. Kehadiran mereka di tengah kerumunan orang menambah perhatian awak media terhadap situasi yang terjadi di sekitar lokasi gudang.

Ketika mobil awak media melintas di jalan umum di depan lokasi, salah satu oknum satpam PT PMM tiba-tiba mendatangi kendaraan yang ditumpangi tim jurnalis dan mempertanyakan keberadaan mereka.

“Kenapa mobil kalian mondar-mandir lewat sini?” ujar satpam tersebut dengan nada curiga kepada awak media.

Mendapat pertanyaan tersebut, awak media menjelaskan bahwa mereka tidak berulang kali melintas, melainkan baru sekali melewati jalan tersebut. Namun suasana justru semakin terasa janggal ketika seorang pria yang berada di sekitar depan gudang ikut mendekati dan berbicara dengan nada keras yang terkesan mengintimidasi.

Oh kalian tunggu sini ya,” ucap pria tersebut kepada awak media.

Ucapan tersebut menimbulkan tanda tanya bagi tim jurnalis mengenai aktivitas yang sedang berlangsung di dalam area gudang PT PMM. Apalagi, situasi di sekitar gerbang saat itu terlihat tidak biasa dengan adanya kerumunan orang serta dugaan keributan yang terjadi sebelumnya.

Selain itu, dari hasil pengamatan di lapangan, awak media juga melihat beberapa unit dump truck keluar masuk dari area gudang PT PMM. Aktivitas kendaraan angkutan tersebut tampak berlangsung cukup intens di tengah situasi yang sedang menjadi perhatian di sekitar lokasi.

Di dalam area gudang, dari jarak tertentu juga terlihat adanya tumpukan karung dalam jumlah cukup banyak. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti isi dari karung-karung tersebut maupun tujuan penyimpanannya di lokasi gudang tersebut.

Pencegatan terhadap awak media di jalan umum tersebut memunculkan sorotan, mengingat jurnalis memiliki hak untuk melakukan pemantauan dan peliputan selama berada di ruang publik. Tindakan menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PMM belum memberikan keterangan resmi terkait insiden dugaan keributan di area gudang maupun tindakan oknum satpam yang mencegat kendaraan awak media di jalan umum.

Tim Faktababelnews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, aparat setempat, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai aktivitas yang berlangsung di kawasan gudang PT PMM Air Anyir tersebut.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak