PANGKALPINANG — Keheningan dini hari di Jalan Imam, RT 04 RW 01, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, tiba-tiba terpecah. Tepat pukul 01.30 WIB, Sabtu (7/3/2026), tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah sederhana berlantai dua. Aksi ini membongkar dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi di tengah permukiman warga.
Seorang pria berinisial Iwan Susanto (46), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, berhasil ditangkap di depan rumahnya. Tersangka tidak melakukan perlawanan berarti saat petugas mendekat dan mengamankannya. Namun, penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan justru mengungkap temuan yang mencengangkan.
Di lantai dua rumah tersebut, tepatnya di sebuah kamar kosong yang tampak sepi dan minim perabot, petugas menemukan sebuah kotak plastik bening. Di dalamnya tersimpan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan. Total barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan: 45 plastik kecil berisi sabu, satu paket ukuran sedang, satu paket besar, serta timbangan digital, plastik kemasan kosong, buku catatan, dan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Berat bruto sabu yang disita mencapai 15,05 gram.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, kami menemukan satu unit handphone yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi,” ujar seorang penyidik Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Di lantai dua itulah polisi menemukan kotak plastik berisi paket sabu beserta perlengkapan yang diduga kuat digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika.
“Di kamar kosong lantai dua ditemukan kotak plastik berisi satu paket sabu ukuran besar, satu ukuran sedang, dan 45 paket kecil, serta timbangan digital dan buku catatan,” tambah petugas tersebut.
Buku catatan yang ikut diamankan kini menjadi fokus penyidik. Diduga kuat, catatan itu berisi daftar transaksi atau jaringan pembeli. Polisi tengah menelusuri apakah tersangka hanya berperan sebagai pengedar kecil atau merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar di Pangkalpinang.
Ketua RT setempat yang menyaksikan proses penggeledahan mengaku kaget mengetahui rumah warganya dijadikan lokasi penyimpanan narkotika. “Saya dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan. Jujur saja, warga tidak menyangka ada barang seperti itu di rumah tersebut,” ujarnya.
Telepon genggam merek Oppo A5S yang disita juga kini tengah diperiksa secara mendalam oleh penyidik. Polisi menduga perangkat tersebut menyimpan jejak komunikasi transaksi sabu melalui pesan singkat maupun aplikasi perpesanan.
Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan itu. Penggerebekan dini hari itu mungkin hanya berlangsung beberapa menit, namun bagi warga sekitar, peristiwa tersebut meninggalkan kesadaran baru: bahaya narkotika bisa bersembunyi sangat dekat—bahkan di balik pintu rumah tetangga.
Tags:
Kriminal

