Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Breaking News Memuat berita...

Gegara Maling Motor di Toboali Tertangkap Di Mentok, GRS Masuk Bui

BANGKA SELATAN - Pada hari Kamis Tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, pelapor baru selesai bekerja di Toko Bangunan TB Sinar Abadi yang Beralamat di Jl Jend Sudirman Kec Toboali Kab Bangka Selatan.

Kemudian Melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Aerox Berwarna Hitam dengan Nopol BN 5242 EF NO Rangka, MH3SG6410RJ491866 NO MESIN G3P2E0600702 miliknya sudah tidak ada di parkiran tempat pelapor bekerja (kunci kontak ada di motor).

Setelah itu pelapor menanyakan kepada teman pelapor yaitu Sdr. PP yang juga bekerja di toko tersebut, "Ada yang melihat keberadaan sepeda motor milik pelapor tidak? "kemudian Sdr. PP menjawab, "sepeda motor kamu dipakai Sdr. GRS setelah mengetahui hal tersebut kemudian pelapor mencoba menghubungi Sdr. GRS lewat telepon namun tidak ada jawaban sama sekali. 

Setelah itu pelapor mendatangi kost milik Sdr. GRS yang beralamat di Dusun Pairam Desa Rias Kec. Toboali Kab Bangka Selatan pada saat pelapor tiba dikost milik Sdr. GRS, pelapor tidak melihat ada orang di kost tersebut dan barang-barang milik Sdr. GRS juga sudah tidak ada lagi dikost tersebut. 

Kemudian setelah mengetahui kejadian tersebut pada keesokan harinya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

" Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 maret 2026 tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Mentok Kabupaten Bangka Barat, "kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, selasa ( 31/03/26 ) 

Kemudian Katim Buser Polres Bangka Selatan Bripka Yobindra berkoordinasi dengan anggota Unit Reskrim Polsek Mentok tentang keberadaan terduga pelaku, kemudian anggota Buser Polres Bangka Selatan berangkat menuju  Mentok Kab. Bangka Barat. 

" Setibanya di Mentok, Tim Buser langsung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Mentok menelusuri jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku kemudian mendapati terduga pelaku sedang mengendarai motor hasil curian tersebut dijalan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, kemudian tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku, " Ujarnya 

Setelah pelaku diamankan dan diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit motor yamaha Aerox, kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang di amankan
- 1 (satu) unit motor yamaha aerox warna Hitam, No rangka : MH3SG6410RJ49186, No mesin : G3P20600702

Tersangka di kenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun, " Tutupnya

Tersangka GRS sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( abi ) 

Sumber data Unit Pidum.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan, S.H., M.Si
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak